Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan penertiban, pembenahan dan pendisiplinan parkir yang berada di area Tunggu Taman Payan Mas Kotabumi.
Salah satu pagawai Dinas Perhubungan yang peran aktif setiap malam, Irawan Thamrin selaku pengawas parkir Tugu Payan Mas, mengatakan segala sesuatu yang telah di realisasikan pada kegiatan itu berdasarkan aturan dan peraturan dasarnya adalah peraturan daerah (perda) nomor 08 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum.
“Dengan diberlakukanya peraturan daerah tentang retribusi parkir di tepi jalan umum di harapkan dapat memberi kontribusi yang signifikan bagi pemerintah kabupaten lampung utara” katanya. Selasa (10/9/19)
Disinggung tentang retribusi parkir, ia menjelaskan hanya sifatnya partisipasi saja terhadap pengunjung yang memarkirkan kendaranya pada waktu yang sudah di tentukan.
“ya kalo di kasih ambil kalo tidak ya tidak jadi masalah jika partisipasi yang di berikan terhadap retribusi parkir merasa berkeberatan oleh pengunjung yang memarkirkan kedaraanya jangan memberikan apapun, apa lagi merasa di rugikan, yang penting ucapan terimakasih pada petugas itu yang labih baik, dan bagi yang memberikan retribusi parkir sudah jelas di berikan tanda buktinya seperti karcis” jelasnya.(Bib/yn)