Demi Kepentingan Usaha, SPBU Singapure Tutup Akses Jalan Masyarakat 

Apakabar INDONESIA

Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Demi kepentingan usaha bahan bakar minyak, SPBU Pertamina 14.204.129 Singapure tepatnya di depan kantor pusat PT Pelindo 1 (Persero) diduga telah menutup akses jalan masyarakat percisnya di Jalan Pelabuhan Raya, Lingkungan 43, Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan. Minggu (7/3/2021).

Walikota Medan yang baru terpilih dan Wakilnya harus mengerahkan Sat Pol PP untuk segera membuka Jalan setapak atau teotor yang diperuntukkan Masyarakat Belawan untuk berjalan kaki ditutup pemilik SPBU Singapore ini.

Hal tersebut di sampaikan masyarakat Belawan seperti Rudi Hartono, H. Budi Ginting, H. Sarmin dan H. Umar, merasa heran karena Jalan setapak/trotor yang dibangun pemerintah untuk para pejalan kaki telah di tutup untuk kepentingan usaha SPBU ini.

Disini, Kami menduga penutupan Jalan setapak oleh pihak SPBU Singapore tersebut di nilai tanpa ada ijin dari Pemko Medan dan kami juga menduga penututupan Jalan yang biasanya di lalui pejalan kaki tersebut ijinnya hanya cakap cakap saja oleh pengusaha SPBU Singapore dengan pihak Kecamatan Medan Belawan.

Akibat dari penutupan Jalan setepak arau trotor tersebut sudah banyak yang korban saat pejalan kaki tersebut berjalan di Jalan besar atau di atas Jalan yang setiap saat ramai di lalui kendaraan mobil dan betor (Becak Bermotor).

Harapan kami sebagai masyarakat Kecaman Medan Belawan Kota Medan meminta dengan segera Walikota Medan dan wakilnya agar segera membuka jalan tersebut karena jalan yang di bangun Pemko Medan itu untuk kepentingan masyarakat banyak dan bukan di peruntukkan untuk kepentingan pribadi, seperti pengusaha SPBU Singapore ini. Cetusnya

Kemudian, Jangan hanya untuk kepentingan pribadi pengusaha SPBU Singapore masyarakat banyak yang terabaikan dan menjadi korban. Hal ini di katakan H. Umar yang setiap paginya selalu berjalan kaki melintasi Jalan setapak tersebut.

Menurut pengamatan wartawan di Kecamatan Medan Belawan, Banyaknya jalan setapak/ trotor jalan yang di tutup di pergunakan untuk berjualan di sepanjang Jalan Sumatera, Jalan Veteran maupun di Jalan Stasiun.

Harapan masyarakat Belawan tersebut sudah sepantasnya Walikota Kota Medan dan petugas terkait untuk melakukan penertipan sesuai peraturan yang ada.

Seperti di Perda Kota Medan Medan No.2 tahun 2015 rencanaan Detail Tata Ruang dan Peraturan Zona Kota Medan tahun 2015-2035.Pada Pasal 12 di sebutkan Pemko Meda melarang mendirikan bangunan atas trotoar dan larangan ini ada Konseksiannya sangsinya bukan hanya itu.

Sementara di Perwal No.9 tahun 2009 juga menegaskan larangan penutupan drenace, jika memang pengusaha tersebut menutup akses pejalan kaki jelasnya sudah menantang Walikota dan Wakilnya, Jelasnya H. Sarmin .

(Ry)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!