Ini Wajah Driver Travel Yang Perkosa Siswi

Hukum dan Kriminal

Labuhanbatu-newskabarindonesia.com : Seorang siswi yang hendak pulang kerumah orang tuanya dari pekan baru riau menuju Labuhanbatu Rantauprapat.
Pada hari Selasa Tanggal 30 Maret 2021 Sekira Pukul 05.00 Wib diperkosa di tengah perjalanan

Korban RA, Pr, (18 ) Pelajar / Mahasiswa, Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu

Tersangka ,MUSLIM, (30 ) Lk, Supir , Jln. H. Adam Malik Gg. Budi Kel. Sirandorung Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu.

Senin 29 Maret 2021 korban ingin pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat. Sekira pukul 20.00 Wib pihak travel mejemput korban dari kosnya lalu korban bertanya berapa orang penumpang ke RantauPrapat lalu di jawab oleh petugas jemput bahwa 4 (empat) orang lagi. Akunya sisopir travel.

Sesampainya di loket travel sumatera Trans Grup. Korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat, saat tiba waktunya berangkat korban di suruh naik oleh tersangka ke Mobil Daihatsu Merek SIGRA BK 1083 YC warna putih dan berangkat menuju Rantauprapat dengan posisi korban duduk di sebelah kursi driver/ tersangka.

Dalam perjalanan tersangka membujuk korban untuk menghiap kemaluannya, namun korban menolak. Sekira pukul 05.00 wib tepatnya di Pingir jalan lintas Sumatera wilayah kec. Bilah hulu kab. Labuhan batu, tersangka sengaja memberhentikan mobilnya lalu berusaha memegang / meraba bagian dada korban namun korban melawan. Kemudian tersangka menjalankan mobilnya lagi.

Tersangka kembali memberhentikan mobilnya di depan ruko jalan lintas Sumatra di Desa pematang Seleng Kec. Bilah hulu kab. Labuhan Batu, dan disitu tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban berusaha melawan sehingga mengakibatkan memar pada bagian paha & dada korban. Namun tersangka berhasil menyetubuhi korban di dalam mobil. Setelah disetubuhi, tersangka dan korban kembali melanjutkan perjalanan dan mengantar korban sampai alamat tujuan.

Sampai di rumah korban pun menceritakan kejadian tersebut pada orang tuanya, lalu orang tua korban melaporkan prihal kejadian putrinya. ke SPKT Polres Labuhan Batu,
Mendapat laporan tersebut, Anggota Tekab Sat Reskrim Polres Labuhan Batu segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada Hari Jum’at, Tanggal 02 April 2021 sekitar Pukul 04.30 Wib di Kel. Batu Ajo Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan.

Dengan beberapa bukti
– 1 ( Satu ) Unit Mobil Daihatsu Sigra Tahun 2018 Warna Putih Nopol BK 1083 YC
– 1 (Satu) Lembar Tiket Travel PT Sumatera Star Group
– 1 (Satu) Buah celana dalam warna pink
– 1 (Satu) Buah Bra warna putih corak merah
– 1 (Satu) Buah celana panjang warna hitam
– 1 (Satu) Buah kaos warna kuning corak garis-garis

Kejahatan yang terkena Pasal 285 KUHP. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (A.lubis/red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!