Terungkap, Oknum Dosen UIN RIL Sudah 6 Kali Setubuhi Mahasiswinya

Bandar Lampung Hukum dan Kriminal

Bandarlampung – Pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dengan salah satu mahasiswinya, terungkap bahwa keduanya telah melakukan tindakan terlarang itu sebanyak Enam kali dalam satu bulan terakhir.

Sebelumnya beredar informasi bahwa adanya penyerahan laporan dari warga ke Polda Lampung atas tindakan asusila yang dilakukan oknum Dosen UIN RIL berinisial SYH (31) dengan salah satu mahasiswinya FO (23) di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandarlampung.

Dalam Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadila Astutik mengatakan bahwa keduanya telah melakukan tindakan asusila sebanyak 6 kali dalam satu bulan terakhir padahal SYH sudah memiliki istri sah.

“Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka sudah berpacaran selama satu bulan, berdasarkan pemeriksaan, mereka sudah melakukan Enam kali persetubuhan yang dilakukan di rumah oknum dosen tersebut,” ujarnya, Selasa (10/10/2023).

“Adapun barang bukti yang diamankan oleh polda lampung adalah, satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna cream, dan daster warna hitam corak bunga-bunga,” lanjut Kombes Umi.

Kedua pelaku terancam dikenakan pasal 284 KUHP tentang tindak pidana asusila, dengan ancaman kurungan 9 bulan.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan Pihak Birokrat UIN Raden Intan Lampung belum memberikan keterangan terkait tindak pidana asusila yang dilakukan salah satu oknum Dosennya. (Abg)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!