Home / Kabar Daerah

Sabtu, 9 Januari 2021 - 19:03 WIB

Rapat Kerja PC FSP PP SPSI dan PUK Se-Kabupaten Serdang Bedagai

Medan – newskabarindonesia.com: Agenda kerja Pimpinan Cabang SPSI SPPP Sergai Gober Hermanto yang kini ketua Pimpinan Cabang FSP PP SPSI Kabupaten Sersang Bedagai dan Wakil Sekretaris PD FSP PP SPSI Provinsi Sumatra Utara ini sangat berantusias mengembangkan sayap untuk seluruh buruh yang bernaung di bawah bendera PC FSP PP SPSI Kabupaten Serdang Bedagai.Turut hadir pengurus PC FSP PP SPSI Kabupaten Serdang Bedagai : Wkl Ketua : Marsudi

Sekretaris           : Sutrisno

Wkl Sekretaris    : Akhyar

Wkl Sektetaris    : Juliadi

Bendahara          : Sarno

Wkl Bendahara   : Syahrizal

Sekretariat          : Bobby Ramadhan

Baca Juga  Idul Adha, H Sailendra Damanik dan Keluarga Sembelih 3 ekor Lembu Hewan Qurban

Tanpa beberapa pengurus Pimpinan Cabang yang tidak hadir dalam rapat kerja FSP PP SPSI Alam.Aliaman yang telah meninggal dunia dan Narsam yang juga sudah keluar dari kepengurusan. Sabtu (9/01/2021).

Saat di konfirmasi media di dalam Rapat ketua Pimpinan Cabang dalam agenda rapat yang di sampaikan oleh Ketua Pimpinan Cabang Gober Hermanto menyampaikan “Selamat tahun baru 2021,misi yang saya sampaikan untuk 2021 kenaikan gaji tahun 2021,perkembangan organisasi saat ini Pimpinan Cabang dan beberapa rekan telah mengikuti Musda di Siantar dan Munas di Jakarta, dalam waktu dekat agar seluruh PUK mengikuti pendidikan tentang permasalahan melalui PHI dan perkembangan organisasi FSPPP SPSI permasalahan yang belum terselesaikan di tahun 2020” pungkas singkatnya.

Baca Juga  2 Warga Binaan Rutan Perempuan Medan "Merdeka" Pada HUT Ri ke 76 

Rapat kordinasi bersama PUK sekabupaten sergai di laksanakan di Pantai Sentang pada pukul 10.00 Wib hingga selesai.

Dan PUK yang berada di Kabupaten Serdang Bedagai dan kebun-kebun juga mendukung misi dari ketua Pimpinan Cabang untuk mengejar target dalam menyelesaikan permasalahan di perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai mengikuti aturan yang sudah di atur dalam undang-undang tenaga kerja No 13 tahun 2003. Dan menyelesaikan persoalan buruh yang di pecat atau di PHK sepihak oleh perusahaan.

(Rikcy/tim)

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Layanan Eazy Paspor, Imigrasi Belawan Layani Pemohon Rawat Inap di Rumah Sakit

Kabar Daerah

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Kodaeral I Kolaborasi RSUD dr. Pirngadi Medan‎

Kabar Daerah

Kodaeral I Kawal Humanis Ketahanan Pangan dan Aspirasi Masyarakat di Desa Limau Manis

Apakabar INDONESIA

Suasana penuh keceriaan menyelimuti di Balai Desa Setiadarma saat Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026

Kabar Daerah

HNSI Sumut, Zulfahri Siagian: 4 Kapal Ikan di Gabion Terbakar Diduga Konselting Listrik

Kabar Daerah

Hindari Keributan, PT SBP Tidak Pernah Menggunakan OKP atau Ormas

Kabar Daerah

Kantor Imigrasi Belawan Gelar Tausyah dan Bakti Sosial bersama KBB

Kabar Daerah

PT Prima Indonesia Logistik Bagikan 300 Paket Daging Qurban kepada Pegawai dan Masyarakat