Hukum dan Kriminal Kabar Daerah Medan

Budi Yanto SH “minta” Kapolres Tangkap Iwan Gondrong diduga Bandar No 1 di Belawan

BELAWANnewskabarindonesia.com: Peredaran narkoba memicu banyak timbulkan korban menjadikannya regenerasi anak bangsa bakal rusak, Budi Yanto SH Ketua LPM Kecamatan Medan Belawan minta pelaku Bandar Narkoba layak diburi sampai ke akarnya, Jumat (26/5/2023).

Dikatakan Budi Yanto SH, ia mengajak lapisan elemen masyarakat khususnya elemen masyarakat di Kecamatan Medan Belawan turut serta memberantas peredaran Narkoba.

“Upaya menangkap gembong dari pelaku bisnis narkoba terbukti sangat sulit dan tidak gampang ditangkap oleh polisi karena pelaku gembong narkoba yang menjalankan bisnis tersebut sangat lihai”.

Baca Juga  Ketum ( OMBB ) meminta BPK RI cabang provinsi Bengkulu untuk memeriksa dana Dak di dinas pendidikan kab seluma

Masih Budi Yanto SH, Polres Pelabuhan Belawan sampai sekarang terus berupaya memberantas peredaran zat adiktif (Narkoba) diwilayah hukumnya seharusnya didukung elemen masyarakat. Terangnya

“Contohnya pekan lalu, Ketua LPM Kecamatan Medan Belawan Budi Yanto SH mempiralkan lokasi tersebut yang diduga menjadi barak narkoba dan perjudian”.

Ketua LPM Kecamatan Medan Belawan ini meminta diduga kuat sebagai Bandar Narkoba Iwan Gondrong dari pada bos belum memiliki reputasi sulit tertangkap oleh kepolisian. Cetus Budi Yanto

Baca Juga  Togu Urbanus Silaen S.Pd, Anak Nelayan Maju Menjadi Caleg DPRD Kota Medan Tahun 2024

Saat itu, Budi Yanto mempiralkan Gang Aceh di lingkungan 9 Kelurahan Bahagia Kecamatan Medan Belawan diduga sebagai Barak Norkoba dan perjudian.

Masih kata Budi Yanto, Ia sangat mengapresiasi langkah cepat dan tanggap oleh Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon merespon video viral tersebut.

“Setelah personil kepolisian menggrebek lokasi tersebut sangat disayangkan kalau informasi telah bocor sehingga di lokasi telah steril,” Jelas Ketua LPM Kecamatan Medan Belawan Budi Yanto SH.

(Rikcy/tim)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *