Home / Bandar Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:05 WIB

DPRD Lampung: Intruksi Gubernur Tegas Perusahaan Singkong Wajib Patuhi

27 perusahaan singkong di Lampung melakukan penutupan selama tiga hari. Hal itu dilakukan oleh perusahaan untuk membahas instruksi Gubernur Lampung soal harga singkong Rp1.350 per kilogram dengan potongan 30 persen yang di tandatangani pada Senin 5 Mei 2025.

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong, Mikdar Ilyas, mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut meminta waktu selama tiga hari, Pemerintah Provinsi Lampung tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas berupa penutupan pabrik singkong apabila tidak mengikuti instruksi gubernur.

“Perusahaan memang meminta waktu tiga hari tutup untuk menindaklanjuti instruksi gubernur. Kalau tidak mengikuti instruksi, gubernur sudah menyampaikan tentu akan disanksi sesuai pelanggaran yang mereka lakukan. Polda dan Satpol PP akan membantu melakukan penegakan hukum, supaya bisa memberikan pelajaran kepada perusahaan agar petani juga diperhatikan,” ujar Mikdar saat dimintai keterangan di Kantor DPRD Lampung, Selasa, 6 Mei 2025.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Cek Kesehatan untuk Siswa

Di samping itu, lanjutnya, terdapat juga permintaan dari perusahaan untuk menindaklanjuti instruksi tersebut agar dapat menolak singkong yang tidak sesuai standar.

“Mereka perusahaan berharap supaya diizinkan untuk menolak jika singkong terlalu muda, busuk, serta kotor dengan banyak campuran tanah dan bonggol. Apa yang menjadi harapan perusahaan dan petani harus bisa terpenuhi karena harga ini sudah bagus,” katanya.

*Dorongan Diberlakukan Secara Nasional*

Mikdar juga berharap anggota DPR RI serta DPD RI asal Lampung turut memperjuangkan polemik singkong ini agar dapat diberlakukan secara nasional dengan harga yang layak bagi petani.

Baca Juga  Gubernur Arinal Buka Musrenbang Perubahan RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024.

“Kalau bisa ini diberlakukan secara nasional, kita berharap kepada wakil-wakil kita di pusat untuk dapat mendorong kementerian terkait supaya dapat menindaklanjuti harapan petani agar bisa dijalankan, sehingga harga ini bisa lebih baik lagi,” katanya.“Ketika ini dijalankan secara nasional maka perusahaan akan mengikuti, akhirnya petani bisa sejahtera dan perusahaan singkong bisa mengelola hasil dari para petani,” sambungnya.

Ia menerangkan, apabila harga singkong tidak diterapkan secara nasional, maka masih ada celah perusahaan untuk bermain harga.

“Ada saja perusahaan yang tidak punya hati nurani akan berbuat untuk menguntungkan mereka dengan impor tepung tapioka, karena impor lebih menguntungkan perusahaan,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Ketahanan Pangan melalui Pengawasan Terintegrasi Bersama BPKP

Bandar Lampung

Wapres Gibran dan Wagub Jihan Pantau Pembangunan Jembatan Way Bungur, Percepat Konektivitas Antarwilayah

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Olahraga Padel Jadi Penggerak Sport Tourism dan Ekonomi Daerah

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Matangkan Raperda RTRW Pesisir Barat untuk Dorong Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Bandar Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung dan BRIN Teken Nota Kesepakatan Sinergi, Dorong Pembangunan Berbasis Riset dan Inovasi

Bandar Lampung

Kemendagri Dorong Lima Inovasi Pelayanan Samsat untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Bersama Forkopimda, Wujudkan Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi, Lakukan Langkah Pengendalian dan Pengawasan Komoditas Strategis