Apakabar INDONESIA

DPRD Labuhanbatu Umumkan Pengusulan Pemberhentian Bupati Labuhanbatu Masa jabatan 2016-2021

Labuhanbatu-newskabarindonesia.com : Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar, SH, pada Rapat Paripurna di ruang DPRD Kabupaten Labuhanbatu jalan SM. Raja Senin 18 Januari 2021 menyampaikan.

Disampaikan bahwa Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 berdasarkan Rapat badan musyawarah pada tanggal 7 Januari 2021 sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf A undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Baca Juga  Pengangkutan Direkomendasi Organda Layak Dikaji Ulang oleh KSOP Belawan

Pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu tersebut dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian M.MA, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.I.K, MH, para kepala OPD, Kabag dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.(A.lubis)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *