Truk Muatan Paku Bumi Pakai Nopol Mati ‘Gampang’ Beroperasi di Pelabuhan dan Melintasi Jalan Umum
BELAWAN – newskabarindonesia.com: Terdapat 1 unit truk BL 8810 JH gunakan nopol yang mati muatan tiang pancang atau paku bumi bebas beroperasi melintasi Jalan Umum bahkan masuk kedalam Pelabuhan diresahkan pengguna jalan umum, Jumat (5/5/2023).
Saat melintasi Jalan Raya Pelabuhan Belawan, terlihat truk yang memiliki beban berat muatan paku bumi searah bersamaan dengan pengguna sepeda motor ketempat pengisian bahan bakar (SPBU) di Belawan simpang buaya bergegas mendahului truk tersebut.
Dalam amatan, Truk yang bermuatan paku bumi melintasi Jalan Raya Pelabuhan Belawan Medan Sumatera Utara menggunakan sefty seadanya akan menimbulkan kekhawatiran bagi pengguna jalan.
“Apalagi paku bumi tersebut hanya di ikat pakai rantai besi yang di tambah tiang penyangga di sisi kanan dan sisi kiri truk muatan paku bumi”.
Herannya, nopol truk warna kuning BL 8810 JH terlihat telah mati akan tetapi masih beroperasi melintasi jalan umum bermuatan beban berat.
Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas truk bermuatan paku bumi melintasi jalan Umum itu dari Pelabuhan Ujung Baru Belawan.
Dinilai, potensi bahaya bakal timbul truk muatan paku bumi/tiang pancang apabila mengalami peristiwa dalam perjalanan misalnya pecah ban.

Apabila terjadi, Maka muatan tiang pancang tersebut bisa saja bergerak dan bisa terjatuh menimpa disekitarnya. Hal tersebut bakal menimbulkan kerugian besar bila terjadi.
Tingkat resiko paling tinggi (ekstreme) bagi truk yang mengangkut beban berat seperti paku bumi/tiang pancang haruslah sesuai dan memenuhi SOP yang jelas.
Setelah ditelusuri newskabarindonesia.com, aktivitas di Pelabuhan Ujung Baru Belawan dari gudang 203 terdapat kegiatan bongkar muat tiang pancang/paku bumi didermaga.
“Herannya, kendaraan truk menggunakan nomor polisi kendaraan plat mati dengan mudah keluar dan masuk lalu beroperasi di Pelabuhan Ujung Baru Belawan”.
Saat berita dilansir, belum ada pihak Pengusaha Bongkar Muat (PBM) berhasil di mintai keterangan hingga berita terbit.
Sementara Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Wisnu Handoko dikonfirmasi melalui Humas OP Tambunan menyampaikan Tanggapan dan tindakan yg dilakukan OP Belawan terkait informasi di atas:
1. OP Belawan akan segera mengecek ke lapangan kondisi kegiatan tsb.
2. Jika benar, akan diminta pihak operator terminal (Pelindo) utk menghentikan sementara kegiatan dan meminta kepada pihak perusahaan truk utk menghentikan kegiatan sampai digunakan armada truk yg memenuhi syarat.
3. Pihak OP akan mengawasi terus pelaksanaannya
4. Pada prinsipnya OP Belawan bersama dg instansi pemerintah lainnya yg berwenang terkait kelaikan kendaraan mendukung program tertib angkutan barang di jalan raya. Melalui program STID (Single Truck Identification Data) yg saat ini sdh diwajibkan secara bertahap dimulai angkutan truk kontainer.
5. Utk angkutan Non kontainer (truk tanki dan lainnya) akan diberlakukan mulai bulan Mei 2023.
6. Persyaratan STID setiap truk harus memiliki surat2 kendaraan dan lulus uji kir.
7. Kantor OP mengucapkan terima kasih atas masukan dan pengawasan yg dilakukan oleh publik dan masyarakat terkait penerapan tertib di angkutan truk yg masuk ke pelabuhan.
(Rikcy)


















