Pemasangan Liar Kabel Fiber Optic Milik Perusahaan di Tiang PLN Tak Berizin Diduga Langgar Aturan
Newskabarindonesia. com-BANDAR LAMPUNG—Semerawut Pemasangan Liar Kabel Fiber Optic di Tiang milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak memiliki Izin Diduga Melanggar Peraturan Perundangan-undangan.
Seperti terlihat jelas di Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat nampak para pekerja di lapangan pada saat memasang kabel fiber optic mereka tidak berkordinasi dengan pamong setempat dan melanggar aturan
Saat awak media newskabarindonesia.com menanyakan terkait izin dengan pamong setempat,mereka tidak bisa menunjukan nya.
“Bener bang,kami belum memiliki izin dari RT maupun Kaling,”ujar AJ pekerja lapangan.selasa (13/02/2024).
Di sisi lain warga yang merasa terganggu dengan pekerja tersebut di karenakan rumah nya di pakai buat tarikan kabel fiber optic tanpa izin terlebih dahulu dengan pemilik rumah.
“Ini yang kerja gimana,naik naik rumah saya ga izin dulu sama saya,ya kaget lah soalnya berisik bener mereka ini narik kabel nya,malah masih waktu magrib lagi,kerja ko ga ada aturan,”ujar pemilik rumah dengan nada kesal.
Perlu di ketahui, Pemasangan Liar Kabel Fiber Optic di Tiang milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak memiliki Izin Diduga Melanggar Peraturan Perundangan-undangan.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.Undang-undang Republik Indonesia Nomor o 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika.
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 /PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Bab XI tentang Lingkungan Hidup Dan Keteknikan. Pasal 45 ayat 1 sampai 4 menjelaskan.(1) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik.
(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor o 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Bagian Keempat Perizinan Pasal 11 ayat (1) menerangkan. Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
Kemudian, dijelaskan juga dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika. Pada Bab II Pemanfaatan Jaringan Bagian Kesatu Umum.
Pasal 9 ayat (1) Untuk memanfaatkan Jaringan sebagaimana dimaksud dalamPasal 8, calon Pemanfaat Jaringan harus mengajukan permohonan
persetujuan pemanfaatan Jaringan kepada pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik atau izin operasi sebagai pemilik Jaringan
dengan melampirkan:
a. identitas pemohon;
b. akte pendirian badan usaha;
c. profil badan usaha;
d. nomor pokok wajib pajak;
e. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; dan
f. surat izin usaha dari instansi yang berwenang di bidang
telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika.
Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pada Bab VI tentang Pemanfaatan Bagian Kesatu Kriteria Pemanfaatan.Bagian Kedua Bentuk Pemanfaatan Pasal 27 Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa:a. Sewa;
Bagian Ketiga tentang Sewa Pasal 28 (1) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan terhadap:a. Barang Mil bgik Negara yang berada pada Pengelola Barang;b. Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan


















