Bandar Lampung

Kejati Akan Periksa Kembali Eks Ketua DPRD Lampung Utara Terkait Kasus Korupsi Perjalanan Dinas

Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung akan kembali melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif Sekretariat DPRD Lampung Utara yang merugikan negara Rp2,98 miliar.

Dalam kasus tersebut, Kejati telah menetapkan tiga tersangka yakni Plh Sekda yang juga mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Utara, Ahmad Alamsyah, Bendahara Pengeluaran, Isman Efrilian, dan Faruk Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan untuk kasus perjalanan Sekretariat DPRD Lampung Utara saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi.

Baca Juga  Hardiknas 2023, Bunda Eva Kunjungi Sekolah Berikan Motivasi

“Kawan-kawan penyidik juga masih meminta keterangan para saksi maupun alat bukti untuk membuat kontruksi perkara tersebut,” ujarnya, Selasa, 24 Februari 2026.

Ricky mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar sepuluh saksi yang mengetahui kegiatan-kegiatan tersebut untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.

Saat disinggung apakah Ketua DPRD Lampung Utara sebelumnya yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Utara akan kembali dilakukan pemeriksaan. Ia mengatakan bahwa yang bersangkutan sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung Hadiri Kirab Pemilu

“Yang bersangkutan menurut informasi dari Bidang Pidsus sudah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangannya sebagai saksi,” kata dia.

Ia menyebut dalam berkas perkara tentunya apabila diperlukan lagi keterangannya yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan kembali, khususnya apabila ditemukan keterangan tambahan dan pendalaman yang dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.

“Sebelumnya pemanggilan sudah dilakukan lebih dari satu kali, pemeriksaan dilakukan terkait sepengetahuan penggunaan anggaran yang digunakan tersebut,” tandasnya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *