Home / Lampung Selatan

Senin, 14 Februari 2022 - 15:48 WIB

Anggota DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PKS Soal Sampah

Lampung Selatan,Newskabarindonesia.com : Sampah mesih menjadi permasalahan yang dihadapi masyarakat, tidak hanya mempengarui estetika, kenyamanan dan kebersihan, juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.

Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah hingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Seauai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublikIndonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

Maka Pemerintah Daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan Dinas. Rencana pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada sekurang-kurangnya memuat, Target pengurangan-pengurangan volume sampah,Target penyediaan sarana dan prasaranapengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai dengan TPA, pola pengembangan keijasama daerah, kemitraan dan partisipasi masyarakat.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Gelar Audiensi Dengan Perwakilan Forum Kepala Sekolah Swasta

Rencana pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan dalam memenuhi
kebutuhan mengguna ulang sampah, mendaur ulang dan penanganan akhir sampah.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PKS, M Akyas, saat mensosialisasikan Perda No:2 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah yang dipusatkan di Dusun Hargo Makmur Desa Purwotani Kecamatan Jatiagung, Senin (14/2/2022).

Menurutnya Perda No 2 tahun 2015 ini dibentuk dan disahkan agar setiap orang atau badan berhak untuk, mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah daerah dan/atau pihak lain yang mempunyai tanggung jawab untuk itu memperolehinformasi yang benar, akurat dan tepat waktu mengenaipenyelenggaraan pengelolaan sampah.“Dengan peran serta masyarakat Menjaga kebersihan lingkunggn,Aktif dalam kegiatan pengurangan,pengumpulan, pemilahan, pengangkutan dan pengolahan sampah.”ujarnya.

Baca Juga  Pesan Nanang Untuk PGSI Lamsel

Melalui Sosialisasi Perda No:2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, Legislatif dari Fraksi PKS ini meminta peran serta masyarakat.

“Saya berharap ada peran serta masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkunggn dengan tidak membuang sampah sembarangan,”kata dia dalam arahannya.

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah yang dipusatkan di Dusun Hargo Makmur Desa Purwotani itu di hadiri Kepala Desa yang diwakili Kasi pemerintah desa, Mariyono, Kasih pelayanan, Danang, Kadus dan RT, turut hadir Anggota BPD beserta tokah Agama, tokoh pemuda dan para peserta sosialisasi dengan menerapkan Protokol Kesehatan. (Imron/Red)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

GEGER! Dugaan Belatung dalam Susu MBG di SDN 1 Sukabanjar Picu Keresahan Orang Tua

Lampung Selatan

DI DEPAN MATA BUPATI, BANGUNAN TERMINAL KALIANDRA LAMPUNG SELATAN NYARIS ROBOH – MASYARAKAT: “KAPAN AJA BISA MENIMPA!”

Lampung Selatan

Ribuan peserta memadati kawasan Tugu Adipura, Kalianda, sejak dini

Apakabar INDONESIA

Papan Proyek Dinkes Lampung Selatan “Disembunyikan”? Terancam Denda 1 Miliar!

Apakabar INDONESIA

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Minta Maaf Atas Kesalahan Penulisan Nama Desa

Lampung Selatan

Adat Saibatin Lima Marga Way Handak Apresiasi Keterlibatan dalam HUT Lampung Selatan ke-69

Lampung Selatan

Bela Jayanti Berikan Tali Asih untuk Warga Perumnas Bumi Waiurang Korban Kebakaran

Lampung Selatan

Kecamatan Rajabasa Tingkatkan Keamanan dengan Gotong Royong Pembuatan Poskamling: Dukung Pariwisata Lokal