MEDAN LABUHAN – newskabarindonesia.com: Bangunan yang diduga tanpa IMB dalam proses hampir rampung di lokasi PT Wiertama Roda Karya Indonesia Jalan Kl Yos Sudarso KM 14. 8 No 41 A, Lingkungan 2 Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara masih dipertanyakan, Sabtu (1/3/2023).
Oleh sebab itu, bangunan tersebut yang diduga tanpa plang IMB diduga telah melanggar peraturan tentang izin mendirikan bangunan sehingga terkesan membuat kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentang retribusi izin bangunan Kota Medan.
Padahal, saat ini Walikota Medan Bobby Nasution tengah fokus dalam memperbaiki Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun sangat disayangkan masih saja ada ditemui bangunan diduga tidak taat pada peraturan yang ada di Kota Medan.

Pantaun media dilapangan salah satu yang mengaku satpam didalam lokasi bangunan yang bertulis dipintu besi PT Wiertama Roda Karya Indonesia sempat mengatakan bangunan ada IMB.
Ditanya, mengapa plang IMB tidak ditampilkan didepan perusahaan sehingga terlihat lebih jelas kepada masyarakat, disamping itu satpam tidak menjawab dengan herannya nanti datang saja kembali. Cetusnya
Dalam hal ini, bangunan yang diduga tanpa IMB menjadi sorotan tajam bagi Komisi 4 DPRD Kota Medan guna mendukung Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut, dalam pengawasan pendirian bangunan oleh pihak Satpol PP Kota Medan selalu penegak Perda Kota Medan dan Dinas Perumahan, Kawasan Perumahan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan serta dinas terkait lainnya, nampaknya perlu ditinjau kembali oleh Wali Kota Medan serta Komisi 4 DPRD Kota Medan.
Sementara disaat itu pula, melalui Kasi Trantip Kecamatan Medan Labuhan Joe melalui staf Iwan Andila menyampaikan bahwa pihak Kecamatan Medan Labuhan telah menyuratinya.
“Sambung Iwan Andila untuk laporan itu sudah sampai ke kantor Walikota Medan,” Katanya Staff Trantip Kecamatan Labuhan kemarin pada wartawan.
(Rikcy/tim)


















