MEDAN – newskabarindonesia.com: Cegah pendistribusian BBM Solar Ilegal, Kepolisian Daerah Sumatera Utara diminta usut tanki BBM transportir BK 8644 CI muatan 5000 liter diduga tanpa miliki dokumen dari Pertamina beroperasi di dalam Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan, Kamis (14/8/2025).
Pengangkutan BBM solar BK 8644 CI tersebut melakukan bongkar muat di sebuah tangkahan Gabion Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan tak tersentuh Aparat Penegak Hukum.
Putra (50) menyebutkan sehari telah 2 kali tanki tersebut melakukan pengisian ke kapal ikan di dalam Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan.
“Terlihat, tanki BBM tak layak beroperasi tersebut memicu perhatian masyarakat yang membawa ribuan liter BBM solar diduga dari pengepul yang bukan dari SPBU”.
Oleh sebab itu, Pemerintah dapat kenakan sanki pidana penjara dan denda sesuai peraturan yang berlaku di Republik Indonesia kepada angkutan Niaga Bahan Bakar Minyak. Ungkapnya
“Tentunya, Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan menjadi target mafia untuk mendistribusikan BBM solar ke kapal kapal ikan sedang sandar di tangkahan”.
Pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang menyalahgunakan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar sesuai pasal 55 nomor 22 tahun 2001.
“Untuk itu, ia berharap kepada Aparat Penegak Hukum Tim BAIS dapat menjerat pelaku dengan sanki pidana penjara, denda sesuai peraturan yang berlaku di Republik Indonesia”. Harapnya
(Rikcy/tim)