Hukum dan Kriminal Medan

Diduga Pipanisasi PT Sinarmas Tak Berizin, DPP LSM Garda Hukum Nusantara Desak Direksi PT Pelindo Segera Bongkar 

BELAWANnewskabarindonesia.com: Bertahun tahun telah beroperasi pipanisasi PT Sinar Mas di Jl. Raya Pelabuhan Belawan, Kel. Belawan 2, Kec. Medan Belawan Sumatera Utara melintang dijalur hijau tersebut diduga tak miliki izin bangunan, Rabu (5/3/2025).

Dikatakan Kristo Ketum LSM Garda Hukum Nusantara didampingi Sekjen nya Pordi S., SH Selasa 26 Februari 2025 di ruang kerjanya jalur pipanisasi lebih kurang 150 meter melintang diduga tidak miliki izin dari PT Pelindo dalam pembangunan pipanisasi milik PT Sinar Mas itu.

“Bertahun tahun pembangunan pipanisasi tentu melanggar ketentuan dan peraturan bila tak miliki izin di Jalur Hijau tersebut” ungkap Kristo Ketum LSM Garda Hukum Nusantara.

Masih Kristo, pembangunan pipanisasi diatas jalur hijau di Jl. Raya Pelabuhan Belawan tanpa adanya larangan dari Pihak PT Pelindo belawan sehingga menimbulkan pertanyaan ada apa dan mengapa?

Bukankah PT Pelindo Belawan bertindak tegas kepada masyarakat jika mendirikan bangunan di jalur hijau Jl. Raya Pelabuhan Belawan Sumatera Utara merupakan dari HPL PT Pelindo belawan. Lantas bagaimana dengan bangunan di Jalur Pipanisasi milik PT Sinar Mas Ini? tanya Kristo.

Mengingat proses awal pembangunan Gedung Kembar Kantor PT Pelindo Belawan di tahun 2015. Seluruh bangunan masyarakat diatas jalur hijau digusur dan pohon pohon besar tumbuh subur juga ditebang dengan menggunakan alat berat meskipun tanpa adanya izin dari Pemko Medan/ Dinas Pertamanan kota medan jelas Kristo.

Sahat Tambunan selaku GM PT Pelindo Cab Belawan pada masah itu April 2015 mengatakan bahwa seluruh pohon pohon itu ditanam dan dirawat oleh PT Pelindo dan berada diatas jalur hijau Jalan Raya Pelabuhan yang merupakan bagian dari HPL PT Pelindo belawan.

Baca Juga  Tiang Tower di Mabar Dipersoalkan

Jadi kita tidak perlu izin dari Dinas Pertamanan Kota Medan mengingat masih dalam HPL Pelindo nantinya kita tata kembali dengan membuat taman bunga disepanjang jalur hijau kata Sahat Tambunan, ketika dulu dipertanyakan tentang izin penebangan pohon pohon tersebut oleh LSM Mega Tera Indonesia.

Meskipun lokasih penebangan pohon pohon di satu lokasih tersebut dengan berdirinya bangunan pipanisasi PT Sinar Mas. Akan tetapi ketika hal ini dipertanyakan oleh wartawan pada pemberitaan yang lalu kepada Executif General Maneger PT Pelindo Regional I Cab Belawan Jonedi Ramli tentang izin dibangunnya jalur pipanisasi milik PT Sinar Mas diatas Jalur hijau Jalan Raya Pelabuhan Belawan mengatakan, itu Pemda pak, wewenang pelindo hanya yang dalam HPL saja, ini kan aneh cetus Kristo.

Lanjut mengingat pernyataan Sahat Tambunan mengatakan lokasih penebangan pohon tersebut di lokasih dengan jalur hijau tempat dibangunnya pipanisasi milik PT Sinar Mas berada didalam HPL Pelindo ungkap Kristo.

Kembali lagi pada masa yang lalu ketika adanya proyek pelebaran jalan raya pelabuhan belawan oleh PT Pelindo belawan di sepanjang jalan raya pelabuhan di kelurahan bagan deli belawan saat itu seluruh bangunan rumah masyarakat yang berdiri disepanjang jalan raya pelabuhan di gusur oleh PT Pelindo belawan dengan dasar hukum masih berada didalam HPL PT Pelindo dan Jalur hijau jalan raya pelabuhan belawan, lantas jalur pipanisasi milik PT Sinar Mas itu bagaimana? Tanya Kristo.

Maka bila mengingat keterangan GM PT Pelindo Cab. Belawan Sahat Tambunan, dan mengingat Proyek pembangunan kantor Gedung kembar PT Pelindo belawan serta proyek pelebaran jalan raya pelabuhan belawan di kelurahan bagan deli belawan serta menimbang lokasih penebangan pohon satu lokasih dengan lokasih dibangunnya pipanisasi dapat disimpulkan bahwa bangunan jalur Pipanisasi milik PT Sinar Mas berada di dalam HPL PT pelindo belawan ungkap Kristo.

Baca Juga  Genangan Air Campur Aduk CPO Mulai Dibersihkan Sekitar Tangki Timbun PT Sarana Argo Nusantara Belawan

Dapat dipastikan bangunan pipanisasi tersebut tidaklah ada izin nya dan besar kemungkinan diduga izin nya berjalan dibawah meja para pejabat PT Pelindo I.

Lalu, mengingat keterangan Jonedi Ramli pada pemberitaan sebelumnya tentang izin pembangunan pipanisasi tersebut mengatakan “itu Pemda pak dan wewenang kita hanya dalam HPL saja”, yang keterangan ini terkesan pembodohan publik dan seolah olah buang badan, karena Pemda/Pemko medan tidaklah berwenang mengeluarkan izin pembangunan pipanisasi PT Sinar Mas tersebut karena berada dijalur hijau jalan raya pelabuhan belawan yang masih bagian dari HPL Pelindo belawan, tegas Kristo.

Demi menghindari dugaan KKN dalam surat izin pembangunan pipanisasi, maka DPP LSM Garda Hukum Nusantara meminta kepada Direksi dan Kepala Regional pelindo dan GM Pelindo Cab. Belawan untuk membongkar bangunan pipanisasi PT Sinar Mas yang dibangun diatas jalur hijau jalan raya pelabuhan belawan.

Karena kerasnya dugaan bangunan pipanisasi tersebut tidak lah memiliki izin dan juga telah melanggar ketentuan dan peraturan yang ada tentang jalur hijau dan berada dalam HPL PT Pelindo tegas Kristo mengakhiri penjelasannya.

Executive General Manager PT Pelindo Regional 1 Belawan, Jonedi Ramli saat dikonfirmasi tentang izin bangunan pipaniasasi PT Sinar Mas beroperasi di Jalur Hijau Jalan Pelabuhan Raya Belawan belum memberikan keterangannya.

(Rikcy/tim)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *