Apakabar INDONESIA

LPM Belawan Harapkan Menteri Perhubungan Evaluasi Kinerja Kepala Otoritas Pelabuhan Belawan Terkesan Abaikan K3

BELAWAN – newskabarindonesia.com: Tidak memakai dan melengkapi perlengkapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan, Kerja) diareal Pelabuhan belawan menandakan bobrok dan lemahnya pengawasan Otoritas Pelabuhan belawan terhadap tenaga kerja bongkar muat buruh (TKBM) Belawan. Sabtu (18/6/2022).

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Medan, Budi Yanto SH., menilai ketika selesai investigasi didalam sektor pelabuhan belawan saat diwawancarai awak media pada hari jumat, (17/6/2022).

Budi Yanto SH memaparkan bahwa tenaga kerja bongkar muat (TKBM) belawan dinilai bekerja tidak Profesional terkesan melalaikan K3 dalam meraih keuntungan bongkar muat yang besar.

Selain itu, Otoritas Pelabuhan belawan dalam hal ini wajib menerapkan K3 di sektor pelabuhan sewaktu para buruh TKBM belawan melakukan kerja bongkar muat di pelabuhan. Ujar Budi Yanto

Budi Yanto SH juga ketua LSM Penjara PN Kota Medan sesalkan lemahnya Otoritas Pelabuhan Belawan dalam menerapkan pengawasan.

Baca Juga  Pemkab Lamsel, Polres dan Kodim 0421 Gelar Apel Siaga Bencana

Untuk itu, kami meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk segera mencopot kepala kantor otoritas pelabuhan Belawan disebabkan lemahnya pengawasan. Kata Budi salah satu aktivis dikota medan.

Ditambahkan Budi, sebaiknya pihak otoritas pelabuhan belawan jangan hanya berpedoman dengan SKB 2 Dirjen 1 Deputi saja, melainkan lebih melihat ke Peraturan Mentri (PM) 59 Tahun 2021, yang diantaranya salah satu perusahaan yang boleh melakukan kegiatan di pelabuhan adalah perusahaan Bongkar Muat (PBM).

Sebelumnya, dalam audensi LPM Belawan ke otoritas pelabuhan Belawan beberapa Waktu lalu, dinilai banyak kejanggalan diantaranya mulai Dugaan Monopoli yang dilakukan koprasi upaya karya serta tidak profesional dalam mempekerjakan buruh di pelabuhan Belawan. Sebut Budi Yanto

Baca Juga  Bupati Nanang Sampaikan Raperda APBD TA 2020

Maka, kedepannya pihak OP Belawan jangan mau di intervensi atau takut sama Koprasi Upaya Karya TKBM, laksanakan saja sesuai peraturan menteri 59 tahun 2021. Tegas kembali Budi Yanto

Kemudian, LPM kecamatan medan Belawan juga mempertanyakan kesejahteraan buruh diantaranya upah pekerja, jaminan kesehatan sampai perumahan buruh yang sampai sekarang belum semua terpenuhi oleh koperasi upaya karya.

Terkait hal tersebut Sabam Manalu sebagai Kepala Koperasi Upaya Karya Belawan yang menangani Upah buruh di TKBM belawan saat dikonfirmasi wartawan melalui sekertarisnya H. Jhon enggan memberikan staitmant.

Terpisah, Kabid Lala Otoritas Pelabuhan belawan saat dikonfirmasi wartawan juga tidak memberikan komentar Terkait lemahnya dalam pengawasan K3 terhadap buruh TKBM belawan melakukan bongkar muat diareal Pelabuhan.

(Rikcy) 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *