Home / Apakabar INDONESIA / Bandar Lampung

Selasa, 11 Mei 2021 - 13:32 WIB

Noverisman Subing : Pemutihan Pajak Kendaraan Berlangsung Selama Enam Bulan

Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung berlangsung selama enam bulan, dan sudah dimulai sejak tanggal 1 April sampai dengan September 2021 mendatang.

Pemutihan bisa dilakukan di 15 kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu atap (Samsat) induk dan pembantu yang ada di wilayah Lampung.

“Jadi pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung selama enam bulan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing, Senin (11/5/2021).

Pemutihan dilakukan untuk semua jenis kendaraan bermotor dan pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bebas biaya balik nama (BBN II), pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan denda tunggakan dihapuskan.

Baca Juga  Kostiana Sambangi Warga Terdampak Banjir di Bandar Lampung

Tetapi, untuk mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baik dari luar Provinsi maupun dalam Provinsi Lampung.

Ia mengatakan untuk mekanisme pelayanan pendaftaran dilaksanakan secara online guna menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Wajib pajak yang telah mendaftar harus menunjukkan bukti pendaftaran online ke petugas posko (Crisis center).

“Untuk pelayanan diberlakukan secara online dan wajib pajak membawa bukti pendaftaran onlinenya. Nanti di posko crisis center akan disediakan pengecekan suhu oleh petugas dinas kesehatan. Jika ditemukan wajib pajak suhu diatas 37,3 diarahkan untuk ke rumah sakit terdekat, petugas dan wajib pajak, wajib menerapkan protokol kesehatan dan petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas pemutihan,” ujarnya.

Baca Juga  Pengolahan Oli Bekas Milik Baja di Desa Manunggal Pasar 9 Diduga Tak Berizin

Setelah berkas lengkap, wajib pajak diarahkan ke cek fisik (Mati STNK) dan loket pendaftaran lalu petugas mengarahkan wajib pajak sesuai dengan proses pembayaran pajak masing-masing (Perpanjangan, Rubentina dan BBN II). “Kalau sudah lengkap semuanya tinggal pembayaran pajak masing-masing kemudian dalam satu hari pelayanan pemutihan dibatasi hanya 150 kendaraan dibagi menjadi tiga sesi yakni sesi pertama dari pukul 08.00-10.00 WIB sebanyak 50 wajib pajak, sesi kedua pukul 10.00-12.00 WIB sebanyak 50 wajib pajak, sesi ketiga pukul 13.00-15.00 WIB,” pungkas Noverisman.

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

PD TIDAR Sumut Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Desa Yukka Tapanuli Tengah

Apakabar INDONESIA

Jelang Natal dan Tahun Baru, PT Prima Indonesia Logistik Pastikan Operasional Tetap Berjalan

Apakabar INDONESIA

Lahan Parkir Rumah Sakit Prima Husada Cipta PHC (Pelindo) Medan Amburadul

Apakabar INDONESIA

Pelindo Dukung Pengiriman Cadangan Beras Pemerintah ke Pulau Nias

Apakabar INDONESIA

Penumpang Natal 2025, Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kesiapan Terminal Bandar Deli Belawan

Apakabar INDONESIA

BNCT Perkuat Sinergi Stakeholder Tingkatkan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat di Pelabuhan Belawan

Apakabar INDONESIA

BNCT dan Sei Mangkei Dry Port Teken MoU Perkuat Konektivitas Logistik Sumatera Utara

Apakabar INDONESIA

527 Wisudawan Universitas Tjut Nyak Dhien Medan (UTND) Wisuda di Tiara Convention Center Medan