Bandar Lampung

Paripurna DPRD Lampung, Raperda Penyelanggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Disetujui Jadi Perda

Mewakili Gubernur Lampung, Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menghadri rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka laporan Panitia Khusus (Pansus) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung dan Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Lampung Sosper Di Kecamatan Tanjung Raja

Rapat Paripurna yang tersebut digelar di ruang sidang paripurna DPRD Lampung, Selasa 16 Januari 2024, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Minggrum Gumay.

Juru bicara Bapemperda DPRD Lampung Budi Condrowati mengatakan Raperda yang akan disetujui menjadi peraturan daerah (perda) yaitu Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Baca Juga  Ketua DPRD Mingrum Gumay bersama Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Bincang Santai di Bimtek

“Raperda ini merupakan usul dari Komisi V DPRD Provinsi Lampung terdiri dari 15 Bab dan 75 pasal,” kata Budi Condrowati.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *