Hukum dan Kriminal Medan

Pembangunan Tanki Timbun di Marelan Tanpa Izin PBG Ancam Keselamatan Masyarakat

MARELANnewskabarindonesia.com: Pembangunan tanki timbun diduga tanpa papan nama perusahaan serta izin PBG di Jalan Titi Pahlawan No. 888, Kel. Labuhan Deli, Kec. Medan Marelan dikhawatirkan ancam keselamatan masyarakat, Selasa (16/4/2024).

Pantauan dilapangan, perusahaan tanpa papan nama tersebut sedang melakukan pelaksanaan pembangunan tanki timbun.

Belum diketahui percis dalam pelaksanaan pembangunan tanki timbun apakah sesuai prosedur standar K3 kini menjadi perhatian publik.

Selain izin pembangunan tanki timbun, perlu diperhatikan sesuai Standarisasi dari PT Pertamina yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Pertahanan No. 8 Tahun 2019.

Pentinya K3 merupakan komunikasi saat penetapan loading point (unsafe action). Kedua, flexible hose pecah akibat umur pakai (unsafe condition). Ketiga, flange packing pipa bocor akibat kurang komunikasi pelaksana pekerjaan (unsafe action).

Baca Juga  Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Curanmor

“Warga enggan disebut nama menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tanki timbun yang diperuntukan untuk BBM selayaknya memiliki izin dahulu”.

Apalagi, pihak pengelola tanki timbun wajib melaksanakan perawatan rutin terhadap fasilitas tanki timbun sesuai standar SNI yang ditetapkan agar tidak mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

Bahan tangki memungkinkan terbuat dari serat plastik yang dipertebal atau material lain yang didesain, difabrikasi, dan diuji berdasarkan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ada lagi, tentang jarak aman minimum untuk Bahan Bakar Cair Tangki penimbunan bahan bakar cair harus memenuhi ketentuan jarak aman telah ditentukan,” Tuturnya seorang warga

Baca Juga  Bus TNI AL Belawan Lakalantas di Jalan Tol Tanjung Mulia KM 9, Personil di Evakuasi

Memastikan pelaksanaan prosedur standar K3 terkait pemeriksaan spesifikasi, kekuatan dan lifetime alat bantu kerja bongkar muat b/m BBM digunakan sebelum kegiatan b/m dan sesudahnya.

Sementara, Kinerja Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan, untuk mendongrak Pendapatan Asli Daerah Kota Medan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), nampaknya perlu kembali dilihat keseriusannya.

“Ketika Camat Medan Marelan, Ansari Hasibuan dikonfirmasi terkait izin PBG pelaksanaan pekerjaan tanki timbun belum memberikan keterangan”. (Rikcy)

JONEDI RAMLI
EXECUTIVE GENERAL MANAGER PT PELINDO REGIONAL CABANG BELAWAN

 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *