Home / Apakabar INDONESIA

Selasa, 29 April 2025 - 13:33 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Eric Thohir Layak Evaluasi Kinerja Direksi Pelindo Belawan

BELAWAN – newskabarindonesia.com: PT Pelindo (Persero) di Jalan Lingkar Belawan Sumatera Utara melalui program TJSL tahun 2023 menjadi perhatian dan perlu diperiksa Kebinet Merah Putih Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri BUMN, Eric Thohir, Rabu (29/4/2025).

Dimana, Anggaran CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) Tahun 2023 PT Pelindo Regional 1 tentu sangat banyak dilontarkan kepada masyarakat yang patut dipertanyakan.

“Diduga Program CSR atau TJSL PT Pelindo 1 atau Regional Pelindo yang dinilai tertutup, tidak transparan dan tidak jelas sasarannya mesti dikaji ulang diperiksa oleh Menteri BUMN secara detail”.

Dalam komentar Presiden Prabowo Subianto yang didampingi Menteri BUMN Eric Thohir tidak mungkin direksi direksi ditegur di depan media.

“Presiden Prabowo Subianto meminta atas nama bangsa dan rakyat meminta semua direksi buat yang terbaik tinggalkan praktik praktik zaman dulu yang mungkin kurang efisien atau ada praktik praktik yang tidak benar harus di tinggalkan”. Ujarnya

Baca Juga  Semin Anggota DPRD Lampung Kunjungi Pembudidaya Kerang Dara

Kemudian, Presiden RI Prabowo Subianto menyerahkan kepada menagemant untuk mengevaluasi semua direksi dievaluasi kinerjanya dan waktaknya, akhlaknya dan prestasinya.

“Kalau dia tidak berprestasi kalau dia males malesan kalau dia lakukan praktik praktik tidak benar menyalahgunakan wewenang, menyalahgunakan fasilitas agar di ganti,” Ucap Presiden RI Prabowo Subianto.

Presiden RI menerangkan yang baik dari bawah dari dalam kalau bisa dipromosikan kalau tidak cari ahli yang baik. Tidak boleh yang tidak profesional. Jangan pilih atas dasar suku, agama, ras latar belakang/atas dasar partai politik. Tidak,” Tegas Presiden RI Prabowo Subianto dalam jumpa pers kemarin.

Baca Juga  Seorang Warga Afganistan Tewas Gantung Diri

Terpisah, CSR ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap perseroan terbatas memiliki program CSR.

Lalu, UU No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mewajibkan BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.

Dimana, CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas. Di mana setiap perseroan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkunga

“Sangat disayangkan, Manager Sementara Manager Humas Pelindo Regional 1 Fadilah Hariyono ketika dikonfirmasi terkait anggaran Dana TJSL Tahun 2023 masih bungkam”.

(Rikcy)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

Pengawasan Perikanan Buruk, Ketua KPI Belawan, Rudi Hartono : KKP Tutup Mata “Tewasnya Awak Kapal Ikan” DPRD Sumut Wajib RDP

Apakabar INDONESIA

Apakabar INDONESIA

KUOTA PTSL LAMSEL ANJLUK DRAS! Dari 14.871 Bidang Jadi Cuma 1.000 di 2026 — Hanya 3 Desa Kebagian!

Apakabar INDONESIA

Menjaga Integritas dari Gerbang Seleksi, Wasdal Spersal Hadir di Kodaeral I

Apakabar INDONESIA

PT Tubaba Jaya Putra Coal Rayakan HUT ke‑2 di Pantai Senaya: Semarak Lomba, Doorprize, dan Berbagi Sebagai Wujud Rasa Syukur

Apakabar INDONESIA

Kepala KSOP Utama Belawan dan Stekholder Hadiri Kampanye Keselamatan Pelayaran dan Resmikan Kantor Operasional KPI Danau Toba

Apakabar INDONESIA

149 Hari Izin Tinggal Ilegal, Imigrasi Belawan Deportasi SS Warga Negara Kamboja

Apakabar INDONESIA

Suasana penuh keceriaan menyelimuti di Balai Desa Setiadarma saat Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026