Home / Kabar Daerah

Sabtu, 9 Januari 2021 - 19:03 WIB

Rapat Kerja PC FSP PP SPSI dan PUK Se-Kabupaten Serdang Bedagai

Medan – newskabarindonesia.com: Agenda kerja Pimpinan Cabang SPSI SPPP Sergai Gober Hermanto yang kini ketua Pimpinan Cabang FSP PP SPSI Kabupaten Sersang Bedagai dan Wakil Sekretaris PD FSP PP SPSI Provinsi Sumatra Utara ini sangat berantusias mengembangkan sayap untuk seluruh buruh yang bernaung di bawah bendera PC FSP PP SPSI Kabupaten Serdang Bedagai.Turut hadir pengurus PC FSP PP SPSI Kabupaten Serdang Bedagai : Wkl Ketua : Marsudi

Sekretaris           : Sutrisno

Wkl Sekretaris    : Akhyar

Wkl Sektetaris    : Juliadi

Bendahara          : Sarno

Wkl Bendahara   : Syahrizal

Sekretariat          : Bobby Ramadhan

Baca Juga  Ketua DPD Mapancas Medan Berharap Walikota Medan Copot Kepsek SMP N 5 Medan

Tanpa beberapa pengurus Pimpinan Cabang yang tidak hadir dalam rapat kerja FSP PP SPSI Alam.Aliaman yang telah meninggal dunia dan Narsam yang juga sudah keluar dari kepengurusan. Sabtu (9/01/2021).

Saat di konfirmasi media di dalam Rapat ketua Pimpinan Cabang dalam agenda rapat yang di sampaikan oleh Ketua Pimpinan Cabang Gober Hermanto menyampaikan “Selamat tahun baru 2021,misi yang saya sampaikan untuk 2021 kenaikan gaji tahun 2021,perkembangan organisasi saat ini Pimpinan Cabang dan beberapa rekan telah mengikuti Musda di Siantar dan Munas di Jakarta, dalam waktu dekat agar seluruh PUK mengikuti pendidikan tentang permasalahan melalui PHI dan perkembangan organisasi FSPPP SPSI permasalahan yang belum terselesaikan di tahun 2020” pungkas singkatnya.

Baca Juga  Pemasangan Portal Berdampak Pada Ekonomi, Masyarakat Tergabung 3 Lingkungan Medan Marelan Harapkan Walikota Medan Bongkar Portal Tanpa Izin di Simpang Siombak

Rapat kordinasi bersama PUK sekabupaten sergai di laksanakan di Pantai Sentang pada pukul 10.00 Wib hingga selesai.

Dan PUK yang berada di Kabupaten Serdang Bedagai dan kebun-kebun juga mendukung misi dari ketua Pimpinan Cabang untuk mengejar target dalam menyelesaikan permasalahan di perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai mengikuti aturan yang sudah di atur dalam undang-undang tenaga kerja No 13 tahun 2003. Dan menyelesaikan persoalan buruh yang di pecat atau di PHK sepihak oleh perusahaan.

(Rikcy/tim)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Negeri Belawan Selesaikan Restorative Justice, 21 Tersangka Bebas

Apakabar INDONESIA

Cegah Konflik di Perairan Selat Malaka, KNTI Sumatera Utara Desak Pemerintah Ukur Ulang Kapal Ikan 

Apakabar INDONESIA

Hasil Muswil 1, Basir Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua KNTI Sumut Periode 2025-2030 

Bisnis

Layanan Container Cargo Multimoda Kereta Api Rute Belawan-Sei Mangkei-Belawan (Sebaliknya) Resmi Beroperasi

Hukum dan Kriminal

Lahan Pelindo Bakal di Bangun Depo Tanpa PBG Samping Kantor Kejari Belawan Tetap Beraktivitas

Kabar Daerah

GRIB Jaya Kota Medan Belawan Sukses Bagikan Ratusan Nasi Kotak

Kabar Daerah

Pelindo Regional 1 Hadiri Harhubnas Warnai Tabur Bunga di Belawan

Hukum dan Kriminal

Mantan Kepsek SMA Negeri 19 Medan Terjerat Korupsi Dana Bos