BELAWAN – newskabarindonesia.com: Patut dicurigai penataan sebuah areal akan di bangun depo samping Kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jl. Raya Pelabuhan Belawan diduga melanggar Peraturan Pemerintah Daerah beraktivitas tanpa miliki izin PGB, Sabtu (27/9/2025).
Penataan area di lahan PT Pelindo mulai di kerjakan salah satu perusahaan dalam aspek penataan sebuah depo diduga tidak memiliki PBB izin dari Pemerintah Daerah.
Perolehan informasi dilapangan seperti sulit di gali keterangan dari berbagai sumber di dalam areal pembangunan sebuah depo itu bersebelah dengan Kantor Kejaksaan Negeri Belawan dan Polres Pelabuhan Belawan.
Ironisnya, berbagai sumber itu dilapangan malah ber balik tanya pada wartawan yang mencari informasi tentang pembangunan depo yang tanpa miliki tanda Persetujuan Bangunan Gedung PGB yang terpasang.
Padahal, izin PGB yang di terbitkan oleh Pemerintah setempat memastikan bangunan yang di bangun telah memenuhi standar keselamatan yang di tetapkan.
“Selain itu, perizinan PGB dari Pemerintah memberikan pertanggungjawaban kepada pemilik bangunan dan kontraktor atas keselamatan dan kualitas bangunan”.
Dimana, Perusahaan mengkangkangi atau tidak memenuhi izin PGB dapat dikenakan sanki administratif peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan pembangunan serta pembongkaran paksa.
Ketika mendapatkan informasi, Humas PT Prima Indinesia Logistik Belawan akan memberikan keterangan atas pembangunan sebuah depo tersebut.
(Rikcy)








