Apakabar INDONESIA Kabar Daerah

Ketua DPD Mapancas Medan Berharap Walikota Medan Copot Kepsek SMP N 5 Medan

MEDAN – newskabarindonesia.com: Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui walikota medan dan wakil walikota medan segera mengambil langkah tegas terhadap oknum pelaku pungli kepada guru honor SMP Negeri 5 Medan. Kamis (15/7/2021).

Pasalnya, oknum guru honor sering dikutip biaya sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setelah dana tunjangan fungsional guru honor cair.

Selain itu, menurut informasi yang enggan sebut nama mengatakan di era kepala sekolah SMP N 5 Medan H. Kasintan Harahap guru honor menerima upah Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk mengajar perjam nya .

Saat ini, biaya mengajar perjam Rp. 35.000 dipotong menjadi Rp. 30.000. Bukan nya bertambah malah dipangkas. Cetus nya sumber dengan kecewa.

Guru honor yang terdampak pungli (pungutan liar) mengharapkan ada kesejahteraan melalui Bapak Walikota Medan M Bobby Afif Nasution SE MM dan Bapak Wakil Walikota Medan H. Aulia Rachman SE.

Akibat rawan pungli terhadap guru honorer di SMP Negeri 5 akan mengurangi elektabilitas mengajar guru honor kepada siswa/i di SMP N 5 Medan, Kel. Kampung Besar, Kec. Medan Labuhan, Kota Medan – Prov Sumatera Utara.

Maka dari itu, guru honor di SMP N 5 Medan tersebut mengharapkan pungli harus dihapuskan agar hak-hak kita sebagai (guru honorer) wajib diberikan penuh. Dan oknum pungli segera di Copot oleh Bapak Walikota Medan. Harapnya

“Guru honor jangan di pungli, guru honor harus di Sejahterakan”.

Ketika dana tunjangan fungsional guru honorer di SMP Negeri 5 Medan cair. Dana tiga ratus ribu rupiah dikutip sebagai administrasi yang kemudian akan diberikan kepada Kepala sekolah SMP N 5 Medan.

Sementara itu, Guru honorer SMP Negeri 5 Medan dilarang untuk bergabung dalam organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Ujarnya

Baca Juga  Pjs Bupati Lamsel Serahkan Dua Raperda ke DPRD

Kadis Pendidikan Kota Medan (Dr. Adlan, MM) sempat kecewa mendengar salah satu sekolah di Kota Medan masih melakukan Pungli seperti di SMP 5
NPSN 10210996, Kelurahan Kampung Besar (Kambes), Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan – Sumatera Utara.

Sebelumnya, Kadis Pendidikan Kota Medan (Dr. Adlan MM) dengan tegas melarang adanya pungli di setiap sekolah.

Sambungnya, Kadis Pendidikan Kota Medan melalui telepon seluler mengatakan, sebelumnya saya sudah memberitahukan secara lisan maupun tulisan agar setiap sekolah di Kota Medan tidak boleh lakukan pungli.

Semenjak saya menjabat Kadis Pendidikan Kota Medan dengan tegas disampaikannya jangan ada lagi pungli di setiap sekolah khususnya di Kota Medan. Ujar Dr. Adlan, MM, kemarin pada awak media.

Kepala sekolah SMP Negeri 5 Medan tersebut sudah ditegur secara lisan melalui telepon seluler. Ucap Kadis

DPD Mapancas Kota Medan : meminta Walikota Medan mencopot jabatan Kepsek SMP Neg 5 Medan.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pemuda Pancasila (DPD Mapancas) Kota Medan Roufik Sitepu SE sangat kecewa mendengar hal tersebut yang terjadi di SMP Negeri 5 Medan.

Ketua DPD Mapancas Kota Medan (Roufik Sitepu) berharap kepada Walikota Medan M Bobby Afif Nasution SE MM dan Wakil Walikota Medan H. Aulia Rachman SE untuk sidak ke SMP N 5 Medan tersebut.

Karena diduga maraknya pungli kepada guru honor SMP N 5 Medan yang dilakukan Kepala Sekolah Negeri 5 Medan. Ujarnya Bung Roufik Sitepu

Hal ini diperkuat melalui Kadis Pendidikan Kota Medan (DR Adlan S.Pd MM) mengatakan sudah menegur kepala sekolah SMP Negeri 5 medan secara lisan agar jangan mengulangi perbuatan nya.

Baca Juga  Danlantamal I Belawan Hadiri Apel Gelar Operasi Patuh Toba 2021

“Dari sikap tersebut diduga kuat, bahwasan nya Kepala sekolah SMP Negeri 5 Medan memang benar melakukan Pungli Kepada Guru Honor SMPN 5 Medan,” ujarnya Ketua Mapancas Kota Medan, Roufik Sitepu.

Ketua Mapancas Kota Medan (Roufik Sitepu) menilai atas Perbuatan tersebut sudah sangat mencoreng wajah pendidikan kota medan di masa pandemic terkhusus nasib guru honor tentang kesejahteraan nya.

Sesuai pemberitaan yang berkembang, setiap guru honor sering dikutip biaya sebesar Rp. 300.000 setelah dana tunjangan guru honor cair.

Hal ini tentunya tidak sejalan dengan apa yang di cita-cita kan oleh pemerintahan M Bobby Afif Nasution SE MM (Walikota Medan) dan Aulia Rahman SE (Wakil Walikota Medan.

DPD Mapancas Kota Medan, meminta kepada “Walikota Medan” mengambil tindakan tegas dan mengevaluasi kepala sekolah SMP Negeri 5 Medan untuk segera dicopot dari Jabatannya.

Tambahannya Roufik Sitepu, Ketua DPD Mapancas Kota Medan juga meminta kepada kadis pendidikan kota medan jangan hanya sebatas teguran lisan tapi harus ada tindakan tegas kepada Kepsek SMP Neg 5 Medan.

Karena sesuai arahan Wali Kota Medan, M Bobby Afif Nasution SE MM mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar menjauhi perilaku pungutan liar dan korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Roufik Sitepu juga berharap agar Walikota Medan memanggil Kadis Pendidikan Kota Medan serta Kepsek SMPN 5 Medan untuk dimintai keterangan tentang permasalahan yang sedang terjadi saat ini dikalangan guru honor SMPN 5 Medan. Tegasnya

(red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *