BELAWAN – newskabarindonesia.com: Kepala stasiun PSDKP Belawan dinilai tidak mampu melakukan tindakan terhadap kapal pukat trawl, pukat tarek dua, pukat harimau berada didalam kawasan pelabuhan perikanan samudera belawan, Jalan Gabion Belawan, Kota Medan – Sumatera Utara. Rabu (22/12/2021).
Menurut Erwin salah satu warga dari kecamatan medan belawan, Adanya aktivitas kapal trawl, pukat tarek dua, pukat harimau dan kapal ikan lainnya yang terus beroperasi mengakibatkan merusak biota laut dan bagi nelayan tradisional pun bakal juga menjadi sengsara.
Sekian lama kapal pukat trawl dan kapal ikan lainnya yang tidak sesuai kapasitas guna melaut mengapa masih dibiarkan begitu saja beroperasi dan juga sandar didermaga pelabuhan perikanan samudera belawan tanpa ditindak. Ujarnya Erwin
Diduga telah terjadi kongkalikong sehingga kapal kapal ikan tersebut tidak dapat ditindak oleh petugas yang berwewenang didalam kawasan pelabuhan perikanan samudera belawan.
“Kini, kapal kapal ikan yang tidak sesuai aturan tersebut menjadi raja di Gabion Belawan”.

Untuk itu, diharapkan melalui Menteri Kelautan dan Perikanan RI melakukan evaluasi kerja terhadap kepala stasiun PSDKP Belawan bila perlu jabataanya dicopot sebagai kepala stasiun PSDKP Belawan yang terkesan lambat dalam melakukan tindakan terhadap kapal pukat trawl, pukat harimau dan kapal ikan lainnya berada di Gabion Belawan.
“Oleh sebab itu, bagi pemilik kapal trawl dan pukat harimau dan kapal ikan lainnya yang tidak sesuai izin dapat dikenakan sanksi maupun di pidana sesuai hukum yang berlaku,” sebutnya erwin salah satu warga belawan.
Dimana intansi yang berwewenang dinilai sudah tidak mampu lagi dalam menertibkan kapal pukat harimau, kapal trawl dan pukat tarek dua yang beroperasi bebas di dermaga pelabuhan perikanan belawan.
Sempat viral sebelumnya, aksi KNTI Kota Medan dalam parade perahu melalui Ketua KNTI Kota Medan, MHD Isa Albasir berharap seluruh kapal pukat trawl yang beroperasi di Gabion Belawan agar tidak lagi beroperasi.
Apalagi yang tidak mempunyai izin sesuai dengan Kepmen no 5 tahun 2015 tentang larangan kapal pukat lingkung, pukat hariamu, pukat trawl, pukat tarek dua, dll, kita minta seluruhnya tidak beroperasi lagi. Sebutnya Basir saat Parade Perahu, Senin (13/12/2021) Kemarin.
Untuk keterangan lebih lanjut, awak media berusaha untuk konfirmasi dengan kepala kantor Stasiun PSDKP Belawan. Namun sangat disayangkan kepala stasiun PSDKP Belawan sedang dinas luar kota dan tidak berada dikantor, ujar securty piket pagi di kantor PSDKP Belawan, Senin (20/12/2021).
Hingga berita tayang, belum ada pihak pejabat di Stasiun PSDKP Belawan dapat memberikan penjelasan atas maraknya pukat trawl, pukat tarek dua, pukat harimau maupun kapal ikan yang tidak sesuai izin untuk melaut didalam kawasan pelabuhan perikanan samudera belawan.
(TIM)









