Kabar Daerah Medan

Sesuai Surat Edaran BPOM, Polres Pelabuhan Belawan Himbau Apotik Tidak Menjual Obat Sirup Anak

BELAWAN – newskabarindonesia.com: Polres Pelabuhan Belawan melalui Bhabinkamtibmas menghimbau apotek di wilayah hukumnya untuk tidak menjual obat sirup untuk anak sajuran Dinas Kesehatan dan BPOM, Sabtu (22/10/2022).

Disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., melalui Kabag Ops Kompol Briston A.M. Napitupulu, ST., SIK., sosialisasi tersebut agar seluruh apotek melaksanakan anjuran dari dinas kesehatan dan BPOM.

Baca Juga  LANTAMAL I BELAWAN RUTIN BERIKAN VAKSIN KEPADA MASYARAKAT MARITIM DI RUMKITAL DR. KOMANG MAKES BELAWAN

Diketahui pasca meningkatnya pasien gagal ginjal akut pada anak-anak. Untuk itu, Dinas Kesehatan dan BPOM melarang penjualan obat sirup untuk anak-anak untuk penelitian lebih lanjut. Ucap Kabag Ops

“Merespon hal tersebut, melalui sosialisasinya Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas menghimbau pemilik apotek dan toko obat untuk tidak menjual lagi obat sirup anak-anak” Tambahnya.

Baca Juga  Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Siap Dukung Kejatisu

“Tujuan ini dilakukan guna membantu dinas kesehatan dan semoga situasi ini cepat diketahui penyebab utamanya sehingga situasi dapat kembali pulih”, Tutup Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Briston A.M. Napitupulu, ST., SIK.,

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *