Home / Hukum dan Kriminal / Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:58 WIB

Kasi Intel Kejari Belawan, Penyerahan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah Sma Negeri 19 Medan Tahun 2022 S/D 2023

MEDANnewskabarindonesia.com: Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andri Rico Manurung, SH., MH., telah menerima uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023 dari terdakwa RN senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Senin (2/2/2026).

Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023, terdakwa RN selaku mantan kepala sekolah SMA Negeri 19 Medan tahun 2022 s/d Tahun 2023 bersama dengan EY selaku mantan bendahara tahun 2022 s/d Tahun 2023.

Baca Juga  Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli Cegah Barang Terlarang di Kamar Hunian

Serta TJ dan SM selaku pihak penyedia (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan :

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Grebek Pesta Narkoba, 5 Orang di Amankan Polisi

Bahwa selanjutnya uang pengganti yang telah diserahkan oleh keluarga terdakwa RN diserahkan kepada Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Belawan dan telah dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Belawan di Bank Mandiri.

“Apabila perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas Negara”, terangnya Kepala Seksi Intelijen, Daniel Setiawan Barus, SH,MH.

(Rikcy)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Hasil Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Terdakwa Kembalikan Rp220 Juta ke Kejaksaan Negeri Belawan

Hukum dan Kriminal

Cegah Monopoli, Pemerintah Agar Perketat Pengawasan Pendistribusian BBM di Terminal Bandar Deli Belawan

Apakabar INDONESIA

Safety Forum: Penguatan Implementasi Corporate Life Saving Rule (CLSR), PT PIL Tegaskan Komitmen Zero Accident

Bisnis

Januari 2026, Arus Petikemas BNCT Tercatat 51.419 TEUs

Medan

BNCT & PT PDS Pastikan Hak Pekerja Sudah Beres

Apakabar INDONESIA

BNCT Bersama Pelindo dan Pemko Medan Bahas Pembangunan SMP Berbasis Kurikulum Global di Belawan

Apakabar INDONESIA

Raker 2026, PT BNCT Percepat Peningkatan Layanan di Tengah Tekanan Industri Logistik

Hukum dan Kriminal

3 Kepala KSOP Belawan Terjerat Korupsi PNBP 2023-2024 Diungkap Kajatisu