Medan

Diduga Pembangunan Dilahan PT KAI (Persero) Belawan Tanpa PBG, Budi Yanto SH : LPM Segera Surati Komisi II DPRD Kota Medan

BELAWANnewskabarindonesia.com: Ketua DPC LPM Kecamatan Medan Belawan, Budi Yanto SH segera menyurati Komisi II DPRD Kota Medan tentang pembangunan depo kontainer tanpa menampilkan plang PBG di lahan PT KAI (Persero) Belawan berjalan dengan, Senin (13/11/2023).

Budi Yanto, SH menilai pembangunan depo continer dilahan PT KAI (Persero) tersebut tanpa menampilkan plang PBG. Sangat disayangkan hal tersebut pasti mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Lebih lanjut Ketua LPM Kecamatan Medan Belawan meminta agar OPD dan Kecamatan saling berkolaborasi dalam menertibkan bangunan ruko serta gedung yang dibangun tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Baca Juga  Dipicu Hujan Deras, Sejumlah Wilayah Tergenang Air 

Sementara itu, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, menegaskan kepada jajarannya agar pendirian bangunan di Kota Medan haruslah sesuai dengan PBG untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Untuk itu, Ketua DPC LPM Kecamatan Medan Belawan berharap Bapak Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution segera turun ke lokasi pembangunan dilahan PT KAI (Persero) meninjau dan menindak langsung ke lokasi pembangunan diduga tidak mempunyai izin bangunan dan yang tidak sesuai dengan izin bangunan ke unit bangunan beserta tingkatan bangunan yang berada di kota Medan.

Selain itu, Budi mengatakan Komisi II DPRD Kota Medan untuk menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) tentang pembangunan “Depo Continer” tanpa plang PBG diketahui oleh publik. Terang Budi Yanto

Baca Juga  Gudang Pengangkutan BBM Industri MMS Marelan I Tuai Sorotan Masyarakat 

LPM Kecamatan Medan Belawan turut berperan dalam rangka penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pungkas Ketua DPC LPM Kecamatan Medan Belawan, Budi Yanto SH.

(Rikcy/tim)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *