BELAWAN – newskabarindonesia.com: Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan berhasil membongkar bangunan kantor Anak Ranting 12 Pemuda Pancasila diSimpang Jalan Bunga, Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sempat ricuh, Kamis (11/5/2023).
Pembongkaran bangunan kantor organisasai kemasyarakatan dan pemuda (OKP) di nilai menyalahi aturan Peraturan Walikota Medan No. 9 tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan diatas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai, dan garis sepadan sungai serta larangan menutup saluran drainase secara terus menerus.
Amatan newskabarindonesia.com, sejumlah personil Polsek Belawan pihak Kecamatan Medan Belawan serta Babinsa Koramil 09 Belawan mendampingi Satpol PP Medan.
Tampak, penghancuran pos itu dilakukan secara manual yang menggunakan palu besar dan sebelum nya terjadi perlawanan hingga timbul pertikaian di lapangan.
Setelah bangunan kantor organisasi tersebut berhasil di robohkan, selanjutnya Sat Pol PP Kota Medan bergerak menuju pos PP lain di Jalan Bliton untuk selanjutnya di bongkar dan Peristiwa itu pun di saksikan warga sekitar pukul 16.30 Wib.
(Rikcy))




















