Kabar Daerah Medan

Nyalahi Aturan, Pol PP Kota Medan Bongkar Pos PP di Belawan Sempat Ricuh

BELAWANnewskabarindonesia.com: Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan berhasil membongkar bangunan kantor Anak Ranting 12 Pemuda Pancasila diSimpang Jalan Bunga, Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sempat ricuh, Kamis (11/5/2023).

Pembongkaran bangunan kantor organisasai kemasyarakatan dan pemuda (OKP) di nilai menyalahi aturan Peraturan Walikota Medan No. 9 tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan diatas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai, dan garis sepadan sungai serta larangan menutup saluran drainase secara terus menerus.

Baca Juga  PERTEMUAN DAN Diskusi PERMASALAHAN PT. Pertambangan Menabrak UU Nomor 3 Tahun 2020 PROVINSI BENGKULU.

Amatan newskabarindonesia.com, sejumlah personil Polsek Belawan pihak Kecamatan Medan Belawan serta Babinsa Koramil 09 Belawan mendampingi Satpol PP Medan.

Tampak, penghancuran pos itu dilakukan secara manual yang menggunakan palu besar dan sebelum nya terjadi perlawanan hingga timbul pertikaian di lapangan.

Baca Juga  Pemasok BBM Solar Diduga Ilegal Marak di Gabion, Kepala PPS Belawan Sulit Dikonfirmasi Wartawan

Setelah bangunan kantor organisasi tersebut berhasil di robohkan, selanjutnya Sat Pol PP Kota Medan bergerak menuju pos PP lain di Jalan Bliton untuk selanjutnya di bongkar dan Peristiwa itu pun di saksikan warga sekitar pukul 16.30 Wib.

(Rikcy))

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *