BELAWAN – newskabarindonesia.com: Setelah digrebek pihak aparat penegak hukum, tempat hiburan malam kembali beraktivitas di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kab Deli Serdang Sumatera Utara diduga mempekerjakan usia dibawah umur, Kamis (13/6/2024).
Tahun 2022 lalu, tempat hiburan malam milik Rudi dan kafe lestari sempat di tertipkan pihak Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan tim gabungan dari Polisi Militer TNI AL dan berhasil mengamankan ratusan orang pengunjung.
Sebelumnya, kafe rudi berlokasi di pasar 9 tanah garapan itu menjadi isu sebagai lokasi tempat pesta narkoba, miras yang di pandu seorang DJ supaya pengunjung asyik bergoyang.
Dikatakan salah satu pengunjung, aktifitas buka mulai sore hari di kafe rudi sampai larut malam yang kemudian hadir banyak pengunjung wanita dan pria hidung belang yang datang untuk berpesta.
“Terpisah, Rudi Hartono Bendahara Front Pembela Islam (FPI) Kota Medan meminta kepada Pemerintah Daerah dan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera menutup tempat maksiat tersebut”.
Untuk itu, pihak kepolisian harus menangkap pemilik kafe tersebut. Sebab bila terus menerus dibiarkan pasti merusak dan hancurnya generasi muda kita.
“Apabila tidak bisa ditutup, kami FPI Kota Medan ormas islam yang lain dan masyarakat disekitar siap menutup paksa tempat maksiat itu,” tegas Rudi Hartono Bendahara FPI Kota Medan pada awa media.
Hingga berita diterbitkan, belum ada pihak kecamatan Labuhan Deli berhasil ditemui awak media. (Rikcy/tim)