Hukum dan Kriminal Medan

Ada Apa!! Pengangkutan BBM Tanpa Papan Nama Perusahaan Marak di Medan Labuhan

BELAWANnewskabarindonesia.com: Gudang pengangkutan bahan bakar minyak BBM tanpa papan nama perusahaan marak beroperasi ditengah tengah padat penduduk di Kecamatan Medan Labuhan Sumatera Utara diduga hindari pajak, Kamis (13/6/2024).

Gudang berpagar besi bertulis 007 di Jalan Kl. Yos Sudarso dekat simpang aloha Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan terlihat 1 unit pengangkutan BBM biru putih berkapasitas mobil tangki ribuan liter.

Warga disekitar gudang bertulis angka 007 menyebutkan kalau pengangkutan milik siapa, dia tidak mengetahui dengan percis.

Baca Juga  Pelindo Klarifikasi Atas Klaim Besi Hibah Milik Masyarakat Papua

“Akan tetapi, aktivitas gudang tersebut tentu selain dapat merugikan negara tentu juga mengundang terjadi musibah kebakaran ditengah padat penduduk disini”, cetusnya

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Baca Juga  Pengoplos BBM Solar Bogel Simpang Dobi Titipapan Beroperasi Kebal Hukum

Sangat disayangkan, ketika dikonfirmasi Kapolsek Medan Labuhan Kompol PS Simbolon melalui pesan whatsapp belum merespon hal tersebut hingga berita terbit.

Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sementara penyelewengan dan penyelundupan BBM masih berjalan lancar tanpa diproses pidana.

(Rikcy/tim)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *