BELAWAN – newskabarindonesia.com: Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan Medan Sumatera Utara ternyata belum mampu menangkap kapal kapal ikan pukat trawll sandar di Dermaga PPS Belawan, Selasa (26/12/2023).
Saat ini, Kapal penangkap ikan menggunakan alat tangkap pukat trawl tidak ramah lingkungan bebas melakukan bongkar muat ikan di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan.
Sayangnya, Stasiun PSDKP Belawan tidak bernyali melakukan penindakan terhadap kapal ikan pukat trawl yang beroperasi di perairan Indonesia khusnya di Perairan Selat Malaka.
Warga menilai, kapal ikan asing sering di tangkap Stasiun PSDKP Belawan. Sementara kapal kapal pukat trawl sandar sekaligus bongkar muat di Dermaga PPS Belawan di biarkan saja tanpa ditindak.
Menurut Pasal 85 jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Hal tersebut mengatur penggunaan alat tangkap terlarang berupa pukat trawl.
Sementara, Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja mengatur kewajiban perizinan berusaha.
“Herannya lagi, kapal ikan yang menggunakan alat tangkap pukat trawl memperoleh surat izin berlayar dari siapa”, ungkap warga
(Rikcy)




















