Kejaksaan Negeri Belawan Bongkar Kasus Korupsi Dana Bos, Penyedia Barang dan Jasa Masuk Rutan
BELAWAN – newskabarindonesia.com: Selaku penyedia barang dan jasa SMA Negeri 19 Medan inisial TJT di tahan Kejaksaan Negeri Belawan atas dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional TA. 2022-2023 itu negara mengalami kerugian, Rabu (24/9/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus SH., ungkapkan perkembangan kasus dugaan korupsi dana BOS T.A 2022-2023 terhadap TJT selaku penyedia barang dan jasa SMA Negeri 19 Medan.
Kejaksaan Negeri Belawan sekira pukul 17.00 WIB telah dilakukan penahanan terhadap inisial SM berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 07/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 September 2025 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Medan,
Tersangka adalah selaku penyedia barang dan jasa pada SMA Negeri 19 Medan tahun 2022-2023 ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor : Print- 09/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025.
Sampai hari ini sudah 4 (empat) tersangka ditahan sehubungan dengan dugaan korupsi Dana Bos Tahun 2022-2023 pada SMA Negeri 19 Medan tersebut.
“Penahanan dilakukan terhadap tersangka, untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara”, Ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan .
Adapun perbuatan tersangka melanggar :
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 19 Kec. Medan Labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai berikut:
a. Dana BOS T.A. 2022 (Rp1.796.220.000),
b. Dana BOS T.A. 2023 (Rp1.796.220.000),
Jumlah Keseluruhan sekitar Rp. 3.592.440.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
Lalu, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.
“Akibat perbuatan tersangka SM, bersama-sama dengan Tersangka RN (selaku Kepala Sekolah), tersangka EY (selaku Bendahara) dan tersangka TJT (selaku penyedia barang) yang sudah ditahan sebelumnya”, Ujar Kasi Intelijen Daniel Setiawan Barus kepada media.
Atas perbuatan itu, Negara mengalami kerugian ditaksir kurang lebih Rp 772.711.214,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus empat belas rupiah), Pungkasnya.
(Rikcy)

















