Praktisi Hukum : Helmax Alex Sebastian Tampubolon Dukung Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Begal
BELAWAN – newskabarindonesia.com: Praktisi Hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH., MH., mendukung Aparat Penegak Hukum Polres Pelabuhan Belawan supaya memberi hukuman tegas kepada pelaku begal yang masih dibawah umur cenderung pelakunya masih pelajar terjadi di kawasan medan utara, Senin (17/6/2024)
Salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat adalah kejahatan dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh Anak untuk geng motor atau tawuran.
Dimana penggunaan senjata tajam tidak sesuai fungsinya maka akan menimbulkan masalah dan tindakan kriminal. Kepemilikan senjata tajam sejatinya bagi orang-orang yang tidak memiliki hak dan tidak bertanggungjawab.
“Tentunya hal itu dapat mengakibatkan adanya tindak pidana pembunuhan, penganiayaan berat, pencurian, pengancaman dan penculikan”.
Putra kelahiran asli medan utara akrap dengan wartawan, Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH.,MH mengatakan adanya hukuman tegas diberikan kepada para pelaku kejahatan kriminal pastinya akan mengurangi angka kriminal yang ada di medan utara.
“Lanjutnya, Aparat penegak hukum dapat menggunakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Artinya, seseorang yang dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata tajam seperti alat penusuk atau alat pemukul akan diancam dengan pidana 10 tahun penjara.
“Itu sangat jelas, membawa senjata tajam untuk melindungi diri bertentangan dengan undang-undang dan produk hukum postif yang berlaku di Indonesia.” Terang Alex
Merujuk pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bahwa Pidana penjara dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Dimana, Ayat (5) mengatur Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Oleh karena itu, jika melihat pengaturan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jika anak yang melakukan perbuatan tindak pidana wajib diupayakan “diversi”.
“Maka Anak yang membawa Senjata Tajam dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait sajam juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Ujar Praktisi Hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH MH.
“Selain itu, dampak bahaya narkoba juga menjadi salah satu pemicu timbulnya tindakan kriminal, bagaimana mungkin seorang anak remaja punya nyali besar menenteng senjata tanpa ada rasa takut sedikit pun untuk membuat kriminal kepada orang dewasa kalau tidak ada mengkonsumsi narkoba yang mempengaruhi otak pikirannya,” cetusnya Dirut LBH Cakra Keadilan Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH. MH.
Seperti penangkapan anggota genk motor 12 oleh tim gabungan TNI,Polri dan Pemerintah, orang yang hendak tawuran dipasar V Bantenan Desa Manunggal pada (Minggu, 9/6/2024) sekitar pukul 02:00 Wib saat dilakukan tes urine terdapat 2 orang yang dinyatakan postif narkoba berinisial (MFA) dan (AP).
“Jadi bisa disimpulkan pemicu narkoba juga bisa menjadi penyebab aksi kriminal, genk motor itu terjadi,” katanya diungkapkannya kepada awak media ini di salah satu Cafe di Marelan.
Lanjut Alex juga berharap agar tim Satgas Gabungan Anti Kriminal lebih rutin lagi melakukan patroli demi memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya masyarakat di medan utara sangat padat aktifitas serta penduduknya.
“Sosialisasi penyuluhan bahaya tindakan kriminal, Narkoba kesekolah-sekolah juga perlu dilakukan Aparat Penegak Hukum supaya bisa lebih mengedukasi anak-anak dan remaja yang rentan tergabung dalam aksi genk motor,” Ujarnya Alex.
“Peranan para orang tua juga sangat dibutuhkan untuk memperhatikan setiap kegiatan aktifitas anak-anaknya diluar rumah, untuk menghindari keterlibatan dalam genk motor yang notabene dari kalangan remaja dibawah umur dan masih pelajar,” tutup Alex.
(Rikcy/tim)


















