Kejari Belawan Lelang 3 Unit Kapal Kayu Secara Umum dan Open Bidding
BELAWAN – newskabarindonesia.com: Lelang barang rampasan perkara tindak pidana umum di gelar Kejaksaan Negeri Belawan secara umum dan open bidding telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan pengadilan berjalan dengan lancar, Kamis (28/8/2025).
Adapun barang rampasan yang dilelang sebagai berikut, 1 (satu) unit kapal bertulisan PKFB 1913 terjual dengan cara lelang secara open bidding sebesar Rp. 1.016.000.000, (satu milyar enam belas juta rupiah).
1 (satu) unit kapal PKFB 960 terjual dengan cara lelang secara open bidding sebesar Rp. 541.000.000,- (lima ratus empat puluh satu juta rupiah).
Lalu, 1 (satu) Unit PKFB 1916 terjual dengan cara lelang secara open bidding dengan nilai sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Untuk jumlah keseluruhan hasil lelang barang rampasan diperoleh sebesar Rp. 2.407.000.000, (dua milyar empat ratus tujuh juta rupiah).
Kemudian, proses pelelangan dilakukan secara umum dan open bidding dilakukan oleh satuan kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Medan.
“Hasil lelang kapal barang rampasan disetorkan ke kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Belawan”, Jelas Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH.
Sehingga pendapatan hasil lelang barang rampasan sebagai PNBP untuk tahun 2025 pada Kejaksaan Negeri Belawan mencapai sebesar Rp. 4.000.792.000, (empat milyar tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah). Pungkasnya
(Rikcy)





















