Tak Berkategori

Klarifikasi Resmi: SMAN 1 Kalianda Tegaskan Proses SPMB Berjalan Adil, Objektif, dan Transparan

Newskabarindonesia.com, LAMPUNG SELATAN, 15 Juni 2026 – Menanggapi berbagai pendapat dan kekhawatiran yang beredar di masyarakat terkait dugaan kurangnya keterbukaan dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, pihak SMAN 1 Kalianda mengeluarkan pernyataan klarifikasi resmi pada Senin (15/6).

Dalam pernyataannya, sekolah menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilandasi prinsip keadilan, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Seluruh jalur penerimaan berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026, sehingga setiap langkah memiliki landasan hukum dan ukuran yang jelas.

Kepala SMAN 1 Kalianda Darmiyanti S.pd.M.pd, menerangkan “Kami mengerti kekhawatiran masyarakat, namun saya tegaskan sekali lagi: tidak ada ruang bagi kebijakan sepihak atau kecurangan di sini. Semua berjalan sesuai aturan resmi yang berlaku. Kami menjunjung tinggi kepercayaan yang diberikan orang tua dan masyarakat terhadap sekolah ini,” ujar Kepala SMAN 1 Kalianda.

Berdasarkan ketentuan halaman 39 Juknis SPMB SMA 2026, penilaian jalur prestasi menggunakan rumus bobot yang terukur:
• Rerata nilai rapor: 30%
• Rerata nilai TKA SMP: 30%
• Nilai Tes Potensi Akademik (TPA): 30%
• Nilai sertifikat prestasi/kejuaraan: 10%

Baca Juga  WhatsApp Image 2024-03-04 at 16.08.52

Hasil akhir merupakan penjumlahan keempat komponen tersebut. Pihak sekolah menjelaskan bahwa peserta yang unggul di satu aspek saja belum tentu lolos jika akumulasi skor keseluruhan belum masuk kuota yang tersedia. Hal ini dinilai bukan ketidakadilan, melainkan penerapan aturan yang konsisten.

“Peringkat dihitung dari gabungan seluruh indikator. Jika ada peserta berprestasi namun skor totalnya belum mencukupi, itu bukan berarti prosesnya tidak adil, melainkan karena standar kelulusan memang berbasis akumulasi nilai,” tambahnya.

Sementara itu untuk jalur domisili, sebagaimana tertulis di halaman 38 Juknis, urutan penentuan peringkat adalah: (1) Nilai TPA, (2) Jarak tempat tinggal ke sekolah, dan (3) Usia peserta. Status domisili menjadi syarat utama wilayah, namun kemampuan akademik tetap menjadi penentu utama. Faktor jarak dan usia baru dijadikan pembeda jika nilai TPA antar peserta setara.

Baca Juga  493 Calon Mahasiswa Pascasarjana Unila Ikuti Seleksi Ujian Masuk Gelombang II

Terkait pelaksanaan Tes Potensi Akademik pada jalur SMA Unggul, SMAN 1 Kalianda menjamin proses berjalan sangat transparan. Nilai langsung muncul di layar peserta begitu tes selesai. Selain itu, sistem Live Skor dapat diakses masyarakat dan orang tua secara daring, serta hasil juga ditampilkan langsung di papan informasi sekolah agar dapat disaksikan bersama.

“Transparansi adalah kunci utama kami. Mulai dari soal, proses, hingga hasil dapat dipantau. Kami ingin membangun kepercayaan bahwa pendidikan di SMAN 1 Kalianda berjalan bersih dan terukur,” tegas Kepala Sekolah.

“Kami berkomitmen penuh menjaga integritas SPMB 2026. Semangat kami adalah menghargai usaha dan prestasi seluruh calon siswa dengan menyelenggarakan seleksi yang jujur dan dapat dipercaya,” demikian penegasan tertulis dalam pernyataan resmi SMAN 1 Kalianda.

(Imron/Red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *