Apa Kabar Lampung

Robohkan Pagar & Terobos Gedung DPRD Lampung Selatan! Massa Murka, Anggota Dewan Justru Tak Ada di Tempat

Newskabarindonesia.com, Lampung Selatan, 11 Juni 2026 – Suasana di kompleks gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan berubah sangat panas dan tegang hari ini. Ratusan massa dari Organisasi Masyarakat (ORMAS) Pengurus Besar Garuda Lampung Selatan melakukan aksi protes besar-besaran yang memuncak saat mereka berhasil menerobos masuk ke wilayah gedung dewan dan merusak pintu pagar besi utama. Kemarahan meluap bukan hanya karena masalah lingkungan, tapi juga ketidakadilan yang dialami para pekerja di PT Oasis Wood Industri, mulai dari perbedaan gaji, jam kerja yang tidak manusiawi, hingga kelalaian keselamatan kerja.

Namun kekecewaan mendalam dirasakan massa setelah berhasil masuk: tidak satu pun anggota dewan atau pimpinan DPRD ada di tempat untuk menerima aspirasi, padahal jam kerja resmi masih berlangsung. Gedung tampak lengang, seolah wakil rakyat menghindar saat rakyat datang menuntut hak. Hal ini membuat amarah massa semakin memuncak.

Aksi ini digelar sebagai bentuk kontrol sosial dan protes keras atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan PT Oasis Wood Industri di Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo. Dalam pernyataan resminya, ORMAS Garuda mengungkap fakta memilukan mengenai nasib para karyawan yang selama ini dibungkam.

Baca Juga  Hari Pelanggan Nasional: PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan Komitmen Tingkatkan Pelayanan

Berikut tuntutan lengkap beserta fakta pelanggaran yang terungkap:

1. Keadilan Gaji & Hapus Diskriminasi
Massa menuntut kenaikan gaji yang layak dan penghapusan perbedaan upah berdasarkan jenis kelamin. Saat ini terungkap gaji karyawan laki-laki hanya Rp100.000, sedangkan karyawan perempuan jauh lebih rendah lagi, hanya Rp80.000. Nilai ini sangat jauh di bawah standar UMK dan dinilai sangat tidak manusiawi serta diskriminatif.
2. Aturan Kerja Tidak Masuk Akal
Terungkap aturan jam kerja yang memberatkan dan melanggar hukum ketenagakerjaan. Untuk bagian kerja rotasi, pekerja diwajibkan bekerja selama 9 jam penuh. Sementara untuk karyawan perempuan, beban kerja lebih berat lagi: mereka harus bekerja 8 jam berturut-turut tanpa diberi waktu istirahat sedikit pun, padahal aturan mewajibkan jeda istirahat bagi pekerja.
3. Tidak Ada Perlengkapan Keselamatan (APD)
Poin lain yang sangat merugikan: seluruh karyawan sama sekali tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) oleh pihak perusahaan. Padahal pekerjaan di pabrik pengolahan kayu berisiko tinggi terhadap debu, serpihan, dan kecelakaan kerja. Kelalaian ini membahayakan nyawa dan kesehatan para pekerja secara langsung.
4. Status Karyawan & Lingkungan
Tetap menuntut seluruh tenaga kerja diangkat menjadi karyawan tetap dan tercatat sah di desa setempat. Perusahaan juga wajib mengelola limbah sesuai aturan Permen LH No.11/2025 agar tidak merusak lingkungan warga.
5. Sanksi Tegas
Meminta Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Lingkungan Hidup segera menjatuhkan sanksi berat karena terbukti melanggar aturan gaji, jam kerja, keselamatan, dan lingkungan hidup.

Baca Juga  Dugaan Intimidasi Terhadap Anak, Kolektor PT Summit Oto Finance Dilaporkan ke Polres Lampung Selatan

Ketua ORMAS Garuda berapi-api di depan gedung kosong, “Gaji dibedakan laki-laki dan perempuan, kerja berjam-jam tanpa istirahat, tidak dikasih pelindung diri! Apakah ini perlakuan manusia? Kami terobos pagar karena wakil rakyat tidak peka, dan sekarang kami masuk malah ketemu gedung kosong. Ke mana mereka saat rakyat ditindas?!”

ORMAS Garuda menegaskan, UUD 1945 menjamin hak pekerja dan keadilan sosial. Perusahaan tidak boleh semena-mena, dan wakil rakyat wajib hadir, bukan bersembunyi.

Hingga berita diturunkan, polisi sudah mengamankan lokasi, massa belum bubar dan menuntut pertemuan segera. Belum ada tanggapan dari perusahaan maupun pimpinan dewan atas tuduhan pelanggaran berat ini. Ancaman aksi lebih besar disampaikan jika tuntutan tidak dipenuhi. (Imron)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *