Home / Hukum dan Kriminal / Medan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:02 WIB

Awak Kapal Ikan Tewas, KPI Cabang Belawan Sumatera Utara Desak Perusahaan Penuhi Hak Kewajibannya

MEDANnewskabarindonesia.com: Awa kapal pekerja tewas diduga saat melakukan aktivitas bongkar muat ikan di atas kapal, Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia KPI Cabang Belawan Sumatera Utara, Rudi Hartono SH., mendesak perusahaan wajib penuhi seluruh hak kewajibannya untuk ahli waris, Rabu (28/1/2026).

Rudi Hartono SH, menjelaskan insiden kecelakaan kerja hingga menewaskan dua orang pekerja awa kapal ikan saat melakukan aktivitas bongkar muat menjadi perhatian publik.

“Belum diketahui percis, hak kewajiban dipenuhi perusahaan tersebut untuk ahli waris yang ditinggalkan. Awa kapal ikan yang meninggal dunia harus terdaftar di BPJS tenaga kerja untuk mendapatkan hak dan kewajiban sesuai undang undang tenaga kerja.

Baca Juga  ANIAYA KORBAN HINGGA TEWAS, SUPIR TRUK BERHASIL DITANGKAP POLRES PELABUHAN BELAWAN

Dasar hukum utama, BPJS Ketenagakerjaan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerjanya untuk perlindungan jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dengan berbagai peraturan pelaksana seperti PP dan Permenaker yang merinci tata cara kepesertaan dan manfaatnya.

Maka, Peristiwa tersebut menjadi catatan agar tidak terulang diharapkan pemerintah serius lebih ketat melakukan pengawasan dalam perekrutan pekerja Awa di atas kapal perikanan.

Baca Juga  Rutan Kelas I Labuhan Deli Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Menko Tekankan Integritas dan Implementasi KUHP Baru

Ketua KPI Cabang Belawan Sumatera Utara, Rudi Hartono menegaskan bahwa sangat penting setiap perusahaan memiliki kapal ikan melakukan kesepakatan kerja bersama (KKB) dengan serikat pekerja awak kapal ikan supaya membantu permasalahan yang ada antara perusahaan dan awak kapalnya.

“Perusahaan bila melakukan kegiatan harus memenuhi izin standart SOP berlayar dengan benar. Apabila menyimpang, KPI Cabang Belawan minta Pemerintah dapat mencabut ijin usahanya”, Tegasnya Rudi Hartono SH.

Terpisah, Kepala Bidang Kesyahbandaran Perikanan Belawan, M Salim dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait tewas nya pekerja awa kapal ikan di dalam Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.

(Rikcy)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Hasil Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Terdakwa Kembalikan Rp220 Juta ke Kejaksaan Negeri Belawan

Hukum dan Kriminal

Cegah Monopoli, Pemerintah Agar Perketat Pengawasan Pendistribusian BBM di Terminal Bandar Deli Belawan

Apakabar INDONESIA

Safety Forum: Penguatan Implementasi Corporate Life Saving Rule (CLSR), PT PIL Tegaskan Komitmen Zero Accident

Bisnis

Januari 2026, Arus Petikemas BNCT Tercatat 51.419 TEUs

Medan

BNCT & PT PDS Pastikan Hak Pekerja Sudah Beres

Apakabar INDONESIA

BNCT Bersama Pelindo dan Pemko Medan Bahas Pembangunan SMP Berbasis Kurikulum Global di Belawan

Apakabar INDONESIA

Raker 2026, PT BNCT Percepat Peningkatan Layanan di Tengah Tekanan Industri Logistik

Hukum dan Kriminal

3 Kepala KSOP Belawan Terjerat Korupsi PNBP 2023-2024 Diungkap Kajatisu