Tak Berkategori

Diduga Hindari Pajak, Gudang Pengangkutan BBM Depan SBPU Tanjung Mulia Tetap Beroperasi 

MEDAN DELInewskabarindonesia.com: Pemerintah Kota Medan terkesan kerap dikelabui perusahaan agen penyalur BBM yang beroperasi tanpa memiliki sarana angkut dan fasilitas sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku di Republik Indonesia tuai sorotan, Sabtu (3/7/2024).

Sarana angkut, fasilitas maupun izin domisili agen penyalur BBM yang rutin beroperasi tepatnya di depan SPBU Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli Sumut menjadi sorotan publik.

Agen BBM Pertamina merupakan penyalur BBM kepada konsumen seharusnya mempunyai sarana dan fasilitas yang memenuhi persyaratan dan peraturan undang undang yang berlaku di Republik Indonesia.

Baca Juga  Pemkab Labuhanbatu Serahkan Bantuan Beras dan Susu Untuk Balita

Lantaran beroperasi tanpa memiliki papan nama perusahaan, agen BBM tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan dan aparat penegak hukum (APH) setempat.

Dimana, Anto warga kota medan menyebutkan misal ada musibah kebakaran terjadi digudang angkut BBM tersebut siapa bertanggung jawab.

Walikota Medan Bobby Nasution dan APH tentunya layak melakukan razia agar setiap agen BBM resmi Pertamina ini mempunyai fasilitas dan sarana sesuai aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan.

Baca Juga  Gubernur Arinal Dialog Interaktif dengan Petani di Desa Klaten, Gading Rejo, Pringsewu, Ibu Riana Beri Bantuan Sembako dan Bedah Rumah.

Selain itu, Pemerintah Kota Medan dapat meningkatkan pajak kesetiap agen penyalur BBM sesuai undang undang di bidang perpajakan yang berlaku. Terang anto

Ketika dikonfirmasi Lurah Tj Mulia Kec. Medan Deli melaui whatsapp terkait surat keterangan izin domisili gudang angkutan BBM tersebut belum juga memberikan keterangan hingga berita terbit.

(Rikcy/tim)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *