Home / Tak Berkategori

Rabu, 29 Mei 2024 - 21:11 WIB

Gasak Hand Phone dan Uang, Dua Remaja Di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Bandar Lampung – RZ (17), warga Merbau Mataram, Lampung Selatan dan PS (17), warga Panjang, Bandar Lampung, terpaksa harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat mencuri hand phone dan uang milik korban DA (16).nnKeduanya ditangkap petugas, pada Rabu (29/5/2024), di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Bandar Lampung.nnKapolsek Panjang Kompol Martono menjelaskan bahwa, peristiwa pencurian yang dilakukan oleh keduanya terjadi pada Sabtu (18/5/2024) dini hari, di sebuah rumah yang terletak di jalan Soekarno Hatta, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.nn“Pelaku RZ (17), kita tangkap di sebuah warung di jalan yos sudarso, sedangkan PS (17), ditangkap di wilayah seputaran Teluk Ambon, Panjang” kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/5/2024) sore.nnMartono menambahkan, dalam menjalankan aksinya, Kedua pelaku memanjat pagar rumah korban, kemudian naik ke atap, lalu masuk melalui sela sela atap rumah dan turun di ruang kamar kosong di rumah tersebut.nn“Korban sempat mencurigai pergerakan para pelaku di dalam rumahnya, namun saat itu korban menyangka itu adalah bibinya, maka dibiarkan saja” jelas Martono.nnUntuk bisa mengambil hand phone dan uang milik korban, kedua pelaku harus menunggu kurang lebih 1 jam, karena saat itu korban belum tidur.nn“Para pelaku sembunyi dibalik sofa ruang tamu, sambil menunggu korban tidur” ungkap Martono.nnSetelah korban tertidur, para pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban, dan mengambil 2 unit hand phone serta uang tunai sebesar Rp 7 ratus ribu rupiah dari dalam dompet korban.nnKorban sempat terbangun saat keduanya keluar melalui pintu depan rumah.nn“Korban terbangun, dan sempat mengejar kedua pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri” jelas Martono.nnPara pelaku ini terlebih dahulu memantau situasi rumah sebelum menjalankan aksinya.nn“Hasil pemeriksaan sementara, ada dua TKP lain di wilayah Panjang, tapi masih kita terus dalami keterangan keduanya” ungkap Martono.nnSelain kedua pelaku, Polisi juga berhasil menyita 2 unit hand phone milik korban.nnAkibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Share :

Baca Juga

Tak Berkategori

Lari Sore Hingga Konser Musik, ASDP Ajak Masyarakat Ramaikan Bakauheni Harbour City

Tak Berkategori

Kodaeral I dukung Generasi Muda Ikuti Pendidikan Ekstrakurikuler KKRI di Belawan‎

Tak Berkategori

Tak Berkategori

Semarak HUT TNI 81 : Kodaeral I Gelar Baksos Setetes Darah Sejuta Harapan

Hukum dan Kriminal

‎Perbudakan Modern di Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Hambat Kesejahteraan Sosial

Tak Berkategori

‎TRAGIS! Awak Kapal Ikan Tewas di PALKA Beracun KM Pulau Samosir, Istri Hanya Terima Santunan Seadanya

Tak Berkategori

‎Perkuat Silaturahmi Dan Sinergitas, PB Pendawa Indonesia Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan

Tak Berkategori

Zulhas Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan di Lamsel, Setiap KPM Terima 30 Kg Beras Sekaligus