Newskabarindonesia.com, LAMPUNG SELATAN – 09 Desember 2025 – Ketika masyarakat masih mempertanyakan kerusakan tiga topeng (tuping) di kawasan wisata kuliner Dermaga Bom Kalianda yang terjadi pada Senin (8/12), Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Syaifuddin, mengklarifikasi bahwa pengelolaan kawasan tersebut sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab pemkab.
Menurut Syaifuddin, kewenangan pengelolaan Dermaga Bom telah resmi dialihkan kepada Dinas Kelautan Provinsi Lampung. “Pengalihan ini bukan hal baru, melainkan tindak lanjut dari Perubahan Ketiga Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sudah ditandatangani sebelumnya,” ungkapnya.
Proses pengalihan secara resmi diselesaikan pada 31 Maret 2023 di Kantor Gubernur Lampung, Jalan R.W. Monginsidi No. 69, Teluk Betung, Bandar Lampung. Acara tersebut diwakili oleh Sekretaris Daerah Lamsel Thamrin, S.Sos., M.M., dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Ir. Fahrizal Darminto, M.A.
Sebelumnya, serangkaian dokumen telah mendukung pengalihan ini, antara lain:
– BAST pertama Pemkab–Pemprov (21 September 2016)
– Perubahan Kedua BAST (1 Maret 2018)
– Surat Bupati Lamsel Nomor 020/968/V.03/2022 (31 Mei 2022) mengenai pengalihan P3D Bidang Kelautan
“Secara resmi, urusan kelautan dan pesisir termasuk kawasan Dermaga Bom adalah kewenangan provinsi, dan semua ini sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Syaifuddin.
Sampai saat ini, pihak Dinas Kelautan Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan apapun terkait penanganan kerusakan tuping tersebut.
(Red)
















