Medan

LPM Kelurahan Belawan 2 Soroti Izin Depo di Lahan PT KAI Persero Tanpa Papan Nama 

BELAWANnewskabarindonesia.com: Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Belawan 2 Kecamatan Medan Belawan Sumatera Utara mempertanyakan pembangunan serta izin sebagai depo continer yang beroperasi dilahan PT KAI Persero dekat pemukiman penduduk tanpa papan nama perusahaan, Sabtu (23/3/2024).

Ketua LPM Keluarahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan, Ibnul Akil mengatakan kepada wartawan bahwa perusahaan depo continer telah beroperasi tanpa menggunakan papan nama kini menjadi sorotan publik.

Papan nama perusahaan adalah identitas legal bagi pengusaha untuk menjalankan usahanya. Salah satunya, bisnis pergudangan. Namun, apa daya, pergudangan dilahan PT KAI Persero Belawan tidak memiliki plang nama perusahaan, untuk menjalankan usahanya mungkin untuk menghindari pajaknya. Ujar Ketua LPM Kelurahan Belawan 2.

Baca Juga  Stekholder Pelabuhan Belawan Gelar Konferensi Pers Terkait CPO Tumpah

Padahal sesuai aturan, syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama. “Itu sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah”.

Baca Juga  Pasca Kebakaran, LPM Belawan Minta Menteri BUMN "copot" Kepala Kantor PT Pertamina Regional I Sumbagut Medan

Belum diketahui pasti, modus yang dilakukan oleh pengusaha gudang depo tidak memasang papan nama, apakah untuk menghindari pajak atau ada modus yang terselubung lainnya, agar tidak terpantau secara transparan oleh aparat maupun instansi terkait. Bebernya Ibnu Akil

LPM Kelurahan Belawan 2 Kecamatan Medan Belawan kedepannya bakal menyurati Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemerintah Kota Medan dan Dinas lainnya apakah depo continer tersebut terdaftar. Terangnya

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *