Newskabarindonesia.com LAMPUNG SELATAN — Kasus dugaan pungutan tidak resmi di lingkungan Samsat Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, semakin mengemuka. Seorang pegawai berinisial (S) yang diduga menarik pungutan Rp50 dari penyedia jasa pembayaran pajak kendaraan, saat dikonfirmasi justru mengaku bahwa ia tidak bertindak sendiri, melainkan hanya menjalankan perintah atasannya.
“Saya hanya menjalankan perintah pimpinan, bukan kehendak saya sendiri,” ungkap oknum (S) saat ditanya terkait pungutan tersebut, Sabtu (10/10/2026).
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pungutan tersebut bukan sekadar tindakan oknum perseorangan, melainkan berjalan secara terstruktur. Pungutan sebesar Rp50 per satu arsip kendaraan yang diurus melalui jasa pembayaran pajak ini dinilai tidak memiliki dasar hukum dan membebani masyarakat.
Warga dan para penyedia jasa berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Masyarakat menuntut kejelasan dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, demi menjaga integritas pelayanan publik dan kesuksesan program Taat Pajak yang sedang digalakkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KUPT Samsat Kalianda maupun instansi terkait atas pengakuan tersebut.(*)



