BELAWAN – newskabarindonesia.com: Pengendara sepeda motor tanpa helm bebas masuk ke dalam kawasan objek vital Nasional PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Belawan Kota Medan Sumatera Utara tanpa ditindak tuai sorotan, Jumat (11/4/2025).
Sangat disayang, walaupun adanya petugas jaga security di pintu pos utama ujung baru Pelabuhan Belawan tetap pengguna sepeda motor tanpa helm dibiarkan masuk dalam kawasan Objek Vital Nasional.
“Pengguna kendaraan sepeda motor tampak melanggar aturan mematuhi keselamatan untuk masuk ke dalam objek vital Nasional PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Belawan disebut Ujung Baru Pelabuhan”.
Diketahui, pengguna sepeda motor tanpa helm masuk ke pelabuhan dapat dikenakan tilang, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pengawasan di dalam kawasan Ujung Baru Pelabuhan Belawan yang dikatakan sebagai Objek Vital Nasional dinilai lemah. Apalagi kendaraan sp motor dengan plat kendaraan mati pun diterima masuk ke pelabuhan”.
Ketika dikonfirmasi Sabtia selaku Humas PT Pelabuhan Indonesia Regional I Cabang Belawan tak menjawab hingga berita terbit. Disaat bersamaan, terpisah Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edward Simanjuntak ketika di hubungi awa media menyampaikan Ia masih rapat. Katanya
(Rikcy)





















