Medan

Reklame Royal Sapphire Kena Peringatan Belum Bayar Pajak 

MARELANnewskabarindonesia.com: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah mengambil langkah tegas menempelkan stiker peringatan terhadap papan reklame Royal Sapphire belum lunasi pajak reklame, Jumat (11/4/2025).

Amatan media dilapangan, tampak beberapa reklame ukuran kecil yang bertulis promosikan rumah Royal Sapphire di Jl. Abd Sani Mutalib, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan Sumatera Utara mengundang perhatian publik lantaran terdapat tanda peringatan belum bayar pajak reklame.

Baca Juga  Awali 2026, BNCT Perkuat Efisiensi, Keselamatan, dan Keandalan Operasional Terminal

“Pembangunan perumahan Royal Sapphire oleh properti mulai berlangsung dan proses kontruksi pembangunan masih tahap awal yang diberikan tanda stiker pajak reklame belum bayar”.

Setiap aktivitas pemasangan reklame di ruang publik wajib memenuhi ketentuan pajak reklame yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang dan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Baca Juga  Siong Minyak Beroperasi di Pinggir Rel Titipapan Medan Deli Kebal Hukum

Pendapatan daerah yang dikenakan kepada pihak yang memasang reklame di tempat umum. Reklame merupakan sarana informasi atau promosi yang bertujuan memperkenalkan produk, jasa, atau kegiatan kepada publik melalui media visual.

Belum diketahui percis berapa total tunggakan pajak reklame perumahan Royal Sapphire oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *