MARELAN – newskabarindonesia.com: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah mengambil langkah tegas menempelkan stiker peringatan terhadap papan reklame Royal Sapphire belum lunasi pajak reklame, Jumat (11/4/2025).
Amatan media dilapangan, tampak beberapa reklame ukuran kecil yang bertulis promosikan rumah Royal Sapphire di Jl. Abd Sani Mutalib, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan Sumatera Utara mengundang perhatian publik lantaran terdapat tanda peringatan belum bayar pajak reklame.
“Pembangunan perumahan Royal Sapphire oleh properti mulai berlangsung dan proses kontruksi pembangunan masih tahap awal yang diberikan tanda stiker pajak reklame belum bayar”.
Setiap aktivitas pemasangan reklame di ruang publik wajib memenuhi ketentuan pajak reklame yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang dan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Pendapatan daerah yang dikenakan kepada pihak yang memasang reklame di tempat umum. Reklame merupakan sarana informasi atau promosi yang bertujuan memperkenalkan produk, jasa, atau kegiatan kepada publik melalui media visual.
Belum diketahui percis berapa total tunggakan pajak reklame perumahan Royal Sapphire oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
(Rikcy)




















