Home / Hukum dan Kriminal / Medan

Sabtu, 19 April 2025 - 11:02 WIB

Jerat Hukum Pengangkutan BBM Solar Industri BK 8837 diduga Tak Sesuai Standart Pertamina

MARELAN – newskabarindonesia.com: Pengangkutan BBM industri yang tidak layak atau tidak memenuhi standar dapat berisiko dan ilegal yang tak memiliki izin dapat dijerat pidana sesuai undang undang Migas, Sabtu (19/4/2025).

Amatan dilapangan, terlihat pengangkutan BBM Industri diduga muatan solar terjebak macet arus lalulintas Jalan Kl. Yos Sudarso simpang Titipapan Marelan Kota Medan Sumatera Utara.

“Pengangkutan BBM Industri tanpa menampilkan nama perusahaan maupun nama PT Pertamina diduga tidak memenuhi standar, seperti tidak memiliki izin usaha pengangkutan atau pengemudi yang tidak memiliki izin, dapat juga membahayakan keselamatan dan menyebabkan masalah hukum”.

Baca Juga  1 Unit Motor Hilang Diparkiran OYO Hotels, Kata Resepsionis Bukan Tanggung Jawab Kami

Disamping itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan dan jajarannya segera merazia dan juga memberikan sanki tegas kepada pengangkutan BBM Industri diduga tak memiliki izin dari Pertamina (Persero).

Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah. Penyalahgunaan pengangkutan BBM tanpa izin juga dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga 40 miliar rupiah.

Saat ini, Pemerintah terus berupaya untuk menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk melalui sidak di lapangan dan pengawasan terhadap pengangkutan BBM.

Baca Juga  Truk Muatan BBM Solar Diduga Ilegal dihadang Warga Siombak Viral Tanpa Proses Hukum

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kekayaan alam berlimpah, sumber daya alam yang dimiliki Indonesia meliputi sumber daya energi, mineral, minyak dan gas (migas).

“Salah satu kekayaan alam adalah minyak bumi yang kemudian diolah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM). BBM adalah salah satu sumber energi utama yang digunakan di berbagai sektor, termasuk transportasi, industri, dan rumah tangga”.

(Rikcy)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

3 Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port

Apakabar INDONESIA

Komando Daerah Angkatan Laut I Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan di Desa Limau Manis

Infrastruktur

Jantung Ekonomi TPI Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Puluhan Tahun Mati, KKP RI Tutup Mata

Medan

Kolaborasi Hangat Bahas Bidang Komunikasi dan Elektronika Operasional TNI AL, Kodaeral I Sambut Tim Skomlekal

Hukum dan Kriminal

Kinerja PPA Polres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan : Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Masih Berkeliaran

Hukum dan Kriminal

‎Perbudakan Modern di Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Hambat Kesejahteraan Sosial

Medan

Perkuat Sinergi, Kodaeral I Open Tournament Futsal Piala TNI 2026

Apakabar INDONESIA

Pengawasan Perikanan Buruk, Ketua KPI Belawan, Rudi Hartono : KKP Tutup Mata “Tewasnya Awak Kapal Ikan” DPRD Sumut Wajib RDP