Polres Pelabuhan Belawan Diminta Periksa Dokumen Tanki BBM Solar BK 8503 EB
BELAWAN – newskabarindonesia.com: Izin usaha pengangkutan BBM solar tanki transportir Industri BK 8503 EB diragukan, Polres Pelabuhan Belawan diminta periksa dokumen izin pendistribusian kian bebas beroperasi di dalam Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Selasa (19/8/2025).
Kuat dugaan tidak sesuai SOP Pertamina, tanki BBM solar BK 8503 EB menggunakan bendera merah putih dengan kondisi tanki tak layak operasional rutin melintas depan Polres Pelabuhan Belawan dan Kejaksaan Negeri Belawan tanpa di razia oleh APH.
Sumber dipercaya mengatakan ia berharap kepada Polres Pelabuhan Belawan serta Kejaksaan Negeri Belawan agar melakukan pemeriksaan dokumen izin pengangkutan tanki BBM solar bertulis industri tersebut.
Selain itu, warga akan memberhentikan aktivitas pengangkutan BBM solar BK 8503 EB supaya di periksa izin pendistribusian tanki transportir isi muatan 5000 liter BBM solar. Ungkapnya
Saat ini, pengoperasian tanki muatan BBM solar industri BK 8503 EB tampak tidak sesuai standart operasional Pertamina. Tapi lolos dari jeratan hukum rutin melakukan pendistribusian BBM di dalam Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.
“Tentunya, Pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang menyalahgunakan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar sesuai pasal 55 nomor 22 tahun 2001”.
Kemudian, Pasal 40 angka 8 UU, Penimbunan BBM dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar. Dan, KUHP pasal 480 Membeli, menyimpan, atau menjual barang hasil tindak pidana, termasuk BBM subsidi ilegal dapat dikenakan hukuman pidana.
“Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., belum memberikan tanggapannya terkait pengangkutan BBM solar tersebut”.
(Rikcy)



















