Hukum dan Kriminal Medan

Abaikan Kearifan Lokal, Ganda Putra Simbolon Pertanyakan AMDAL dan PBG PT Argo Raya Mas

MEDANnewskabarindonesia.com: Proses pembangunan pasca kebakaran PT Argo Raya Mas di Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Sumatera Utara mulai dikerjakan, Tokoh Pemuda Ganda Putra Simbolon menilai pembangunan perusahaan terkesan abaikan kearifan lokal dan pertanyakan PBG dan AMDAL, Rabu (11/2/2026).

Peristiwa kebakaran hebat terjadi di PT Argo Raya Mas telah gegerkan masyarakat mulai melakukan proses pembangunan di area kerja tuai sorotan yang dipertanyakan izin PBG dan AMDAL nya.

Menurut Ganda Putra Simbolon dampak lingkungan akibat kebakaran hebat tidak terulang sehingga berdampak kepada sosial masyarakat sekitar operasional kerja PT Argo Raya Mas tersebut.

“Dibangunnya perusahaan PT Argo Raya Mas di Kel. Sei Mati Medan Sumatera Utara dapat meningkatkan pendapatan Perintah di sektor pajak dan ekonomi masyarakat”, Harap Ganda Putra Simbolon.

Sebelumnya, perwakilan warga melalui para Ketua STM (Serikat Tolong Menolong) Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Sumatera Utara telah menyurati kepada Pimpinan DPRD Kota Medan cq Komisi 2 dan Komisi 4.

Dalam isi surat tersebut, warga mengajukan agar tidak mengijinkan pengoperasian pabrik turunan kepala sawit PT Agro Raya Mas tutup secara permanen. Lantaran tidak memberikan manfaat positif kepada warga Sei Mati.

Adapun dasar permohonan kami adalah sebagai berikut :

Baca Juga  Pabrik Minyak Goreng PT Musim Mas di Medan Terbakar, Ada Korban Luka Bakar

1. Warga memendam trauma atas kebakaran pabrik PT. Agro Raya Mas terjadi tanggal 23 Juli 2025 dan tidak mau terulang kembali.

2. PT. Agro Raya Mas tidak memberikan manfaat bagi warga Kelurahan Sei Mati, karena tidak mempekerjakan warga Kelurahan Sei Mati.

3. Lokasi pabrik PT. Agro Raya Mas berada di area pemukiman warga Lingkungan 17, Kel. Sei Mati, Lingkungan 6, Kel. Martubung dan Lingkungan 7, Kel. Pekan Labuhan.

4. Keberadaan pabrik PT. Agro Raya Mas mencemari lingkungan, baik limbah minyak, polusi udara dan polusi suara (kebisingan mesin pabrik).

5. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai klasifikasi jalan kelas III C yang meliputi jalan lokal dan lingkungan yang mengatakan bahwa muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton yang mana Jl. Ilyas Kel. Sei Mati, Kec. Medan Medan Labuhan merupakan kelas III C.

Maka, kami warga bermohon dan meminta Pimpinan DPRD Kota Medan agar memportal dan memasang rambu jalan di Jalan Ilyas sesuai kelasnya yakni kelas III C melalui Dinas Perhubungan.

Selama ini, PT. Agro Raya Mas telah melanggar aturan Permenhub terkait klasifikasi kelas jalan yang mana mobilisasi pabrik tersebut bermuatan 30 ton keatas mengakibatkan Jalan Ilyas menjadi rusak.

Baca Juga  Polsek Medan Labuhan Amankan 12 Orang di Lokasi Penggerebekan Narkoba 

Sampai saat ini, sangat mengganggu pengguna jalan. Berdasarkan poin-poin dasar permohonan kami diatas, kami sangat berharap agar Bapak Pimpinan DPRD Kota Medan bersama Walikota Medan meninjau ulang seluruh perizinan sekaligus menutup pabrik PT Agro Raya Mas.

“Mengapa, karena tidak memberi manfaat dan sangat merugikan warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan”, Sebut Ganda Putra Simbolon.

Herannya, PT Argo Raya Mas minim untuk mempekerjakan warga lokal. Apabila warga Sei Mati Medan Labuhan bekerja tentu meningkatkan ekonomi warga dan kearifan lokal sepertinya diabaikan oleh perusahaan.

” Disini, Ganda Putra Simbolon berharap agar perusahaan dapat mematuhi rambu lalu lintas dalam operasional perusahaan kini merusak infrastruktur jalan dan pencemaran pada lingkungan”, Kata Tokoh Pemuda Labuhan kepada media.

Untuk itu, klasifikasi jalan agar secepatnya Dinas Perhubungan melakukan pemasangan rambu jalan sesuai kelas yang 8 tone di bawah demi menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lainnya.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kerusakan jalan semakin parah karena Jalan Ilyas adalah jalan warga bukan jalan pabrik. Tegas Lagi Ganda Putra Simbolon

” Terpisah, Camat Medan Labuhan, Khairun Nasir ketika dikonfirmasi media belum memberikan staitamant sampai berita terbit”.

(Rikcy/tim)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *