Newskabarindonesia.com, LAMPUNG SELATAN – Kasus dugaan sengketa lahan lapangan Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, masih belum menemukan titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Kalianda telah melakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) pada Rabu (11/2/2026) terkait gugatan Nomor 61 yang sedang berjalan.
Gugatan ini bermula setelah adanya pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di lokasi yang dipermasalahkan. Kepala Desa Agom, Muksin Syukur, menjelaskan bahwa lapangan tersebut sudah ada jauh sebelum ia lahir dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Muksin, pada tahun 2017, pihak yang kini menjadi penggugat pernah menghibahkan sebagian lahan kepada pemerintah desa, mewakili sejumlah nama. Hibah tersebut disertai kompensasi sebesar Rp10 juta dan sebidang tanah pekarangan. Luas yang dihibahkan sekitar 1,5 hektare (15.000 meter persegi), sementara yang digugat saat ini disebut seluas 4 hektare.
Sementara itu, pihak penggugat, M. Ubat, melalui kuasa hukumnya, Syaiful, menyatakan bahwa sidang lapangan merupakan bagian dari proses pembuktian atas gugatan yang diajukan. Mereka mengklaim bahwa Usin Masaka memiliki surat dan bukti kepemilikan atas lapangan tersebut, dengan luas yang digugat adalah 15.000 meter persegi.
Syaiful menambahkan bahwa Usin Masaka sebelumnya diminta untuk mewakili sejumlah pihak yang telah meninggal dunia dalam proses hibah, namun terdapat persoalan terkait keabsahan hibah tersebut.
Proses persidangan masih terus berlangsung di PN Kalianda. Masyarakat Desa Agom berharap sengketa ini segera mendapatkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. (Red)


















