Polisi Diminta Periksa Izin Gudang Oli Kotor di Jalan Gulama Pajak Baru Belawan
BELAWAN – newskabarindonesia.com: Diduga gudang penampungan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Gulama Pajak Baru Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan perlu diperiksa aparat penegak hukum, Sabtu (27/5/2023).
Dilansir awak media bahwa gudang tersebut milik oknum berinissial PP dan dikelola oleh oknum berinisial SMT yang lokasinya berada di seputaran pemukiman warga, sehingga sangat meresahkan dan rawan kebakaran.
Terlihat dari luar gudang yang berpagarkan seng itu tampak berdiri satu unit rumah berlantai dua bewarna putih dengan jendela dan pintu berendakan warna biru.
Dari pantauan para wartawan terlihat mobil putih biru yang tidak terlihat tulisan Pertamina keluar dari gudang tersebut. “Hampir setiap hari ada kegiatan gudang itu, baik malam maupun siang kalau kita lihat,”demikian penuturan warga Belawan Bahagia yang tak mau disebut namanya.
Warga pun sering mendengar, bahwa kegiatan yang sering dilakukan gudang SMT tersebut permainan oli kotor. Jelas hal ini diduga telah merugikan negara, selain melanggar Peraturan Pemerintah RI lewat Perpres no 191 tahun 2014 juga telah melanggar UU Migas Tahun 2001,
Terpisah, saat dikonfirmasi akan hal itu via WhatsApp Lurah Belawan Bahagia Siregar terkait apakah ada atau tidaknya izin dari pemerintah setempat, terkait dugaan gudang SMT Jalan Gulama Pajak Baru tersebut menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) atau oli kotor (Limbah B3). “Terima kasih atas informasinya, bahwa abang sampaikan itu penampungan BBM, kami akan cek tentang ijinnya setelah dapat info dari abang,”ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP AKP Zikri Muamar, SIK saat diminta keterangan menyampaikan Terima kasih infonya.
“Terkait hal tersebut, izin kami lidik dan dalami,” terang Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar.
(Rikcy)




















