Home / Apakabar INDONESIA / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 17 Juli 2021 - 11:02 WIB

Sidang Mediasi Dugaan Pemalsuan Akta Autentik Pemegang Saham Electra di Yakini Gagal 

MEDAN – newskabarindonesia.com: Sidang mediasi dipimpin hakim mediator Mian Munthe terkait gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) atas dugaan pemalsuan akta autentik tanpa sepengetahuan persero atau pemegang saham Electra atau CV Setia Laju Sejahtera di Pengadilan Negeri (PN) Medan di yakini gagal. Jumat (16/7/2021).
Dalam sidang, pemegang saham Electra atau CV Setia Laju Sejahtera, Alexander menggugat Farida Hanum selaku Notaris (tergugat I) dan Hendrik Gunawan (tergugat II).
Kemudian, kuasa hukum penggugat, Dr H Razman Arif Nasution SH MH didampingi Sarozinema Laia SH MH, Rahmat Junjung Mulia Sianturi SH dan Faisal Hasibuan SH dari Tim Ran Law Firm Medan mengatakan bahwa kedua tergugat tidak datang dalam sidang mediasi dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Hari ini, sidang mediasi seperti kita duga, kita yakini akan gagal, karna pihak I dan II prinsipalnya memang menurut kami ya takut ketemu kita, karna itu, kita tadi baru dapat kabar dari kuasa hukum tergugat I (saudara Farida Hanum).
Lalu, beliau mengatakan bahwa orang tua dari sdr Farida hanum meninggal dunia, saya turut berduka cita”, ujar Dr H Razman Arif Nasution SH MH.
Lanjut Razman, “Tapi kita tadi agak heran, kuasa hukumnya katanya tidak dapat informasi, dan dia sudah komunikasi dengan pihak Pengadilan Negeri panitera bahwa dia tidak datang tapi ternyata hakim mediator nya diganti”.
Idealnya, menurut saya sebagai seorang tergugat kita harus pro aktif, datang dong kesini, dan pihak pengadilan juga harus memberitahu mereka. Tapi karena suasana nya mungkin tidak tercover sehingga mereka tidak datang.
“Begitu juga dengan saudara hendri. Yang di wakili oleh kuasanya itu juga tidak datang,” paparnya Dr Razman Arif Nasution.
Artinya, meskipun ini sudah biasa, mediasi gagal sangat biasa. Tapi mau buktikan bahwa hal ini benar, “Karena kita benar makanya kita menggugat dan kita siap bertemu dengan mereka, kapan saja,” Katanya.
“Karena itu, ini adalah salah satu bukti Data yang akan kuat kita bawa ke persidangan bahwa apa yang kita gugat apa pokok perkara yang kita laporkan, cari kebenaran materinya, kami yakin insya allah kita menang” tegasnya kembali.
Menurut pengacara kondang bahwa ia sudah dapat ada informasi bocor, “katanya diduga ada kerja sama dengan panitera, diduga ada kerja sama dengan hakim.
Misalnya, kalau kami lihat Hakim nya nanti tidak sungguh-sungguh. Namun kita akan berkirim surat ke ketua PN minta ganti, tidak beres juga dalam proses perjalanan kita laporkan ke komisi Indonesia, begitu juga Komisi III DPR RI, semua,” imbuh beliau.
“Maka jangan coba coba bermain. Apakah panitera apakah pengacara apakah hakim, dan nanti saksi dan ahli yang kita simpan, nanti kita dihadirkan, bagi kami memperlambat ini rugi kenapa waktu kita tersita makanya kita desak, supaya dipercepat,” tutur Razman .
Ketika usai sidang mediasi tersebut, upaya tim awak media mengkonfirmasi kuasa hukum pihak tergugat I maupun pihak tergugat II namun belum menuai hasil.
Sebelumnya, Alexander mendapat ancaman (intimidasi) berupa surat kaleng supaya dalam kasus ini tidak diungkap atau berbicara kepada awak media. Bahkan, mobil milik Alexander dirusak oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Meski sudah dua kali mendapat teror, Alexander mengaku tidak takut dan siap membongkar kasus yang tengah dijalaninya di PN Medan.
Awalnya, kasus ini telah ditempuh secara kekeluargaan dengan melayangkan somasi pertama, kedua dan ketiga. Namun, pihak tergugat, Farida Hanum tidak mengindahkannya. Sehingga Alexander melayangkan gugatan ke PN Medan dengan harapan mendapatkan keadilan.
Atas kasus ini, pemegang saham Alectra atau CV Setia Laju Sejahtera terkuras saldo uang di dalam rekening hampir Rp 1 miliar dan ditaksir mencapai Rp 3 miliar, tanpa sepengetahuan persero.
“Dampaknya, pemegang saham tersebut merasa sangat terzolimi. Tidak hanya itu, aset-asetnya ikut untuk mentalangi semua utang karena kehabisan saldo di rekening tersebut”.
(TM)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kejati Sumut Harap Usut Perizinan Bangun Pipanisasi di Jalur Hijau, Humas Pelindo Belawan Bungkam

Hukum dan Kriminal

Fajar dan Syahroni Diduga Pemasok BBM Solar Ilegal di Gabion Belawan Yang Kebal Hukum

Hukum dan Kriminal

PHK Sepihak, PT. Waruna Shipyard Indonesia Mangkir Panggilan Disnaker Kota Medan

Hukum dan Kriminal

Tokoh Pemuda Belawan, Adli Azhari Cukup Acara Seremonial Minta Kapolres Belawan Gercep Atasi Tindakan Kriminal

Apakabar INDONESIA

PD TIDAR Sumut Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Desa Yukka Tapanuli Tengah

Apakabar INDONESIA

Jelang Natal dan Tahun Baru, PT Prima Indonesia Logistik Pastikan Operasional Tetap Berjalan

Hukum dan Kriminal

Bus TNI AL Belawan Lakalantas di Jalan Tol Tanjung Mulia KM 9, Personil di Evakuasi

Apakabar INDONESIA

Lahan Parkir Rumah Sakit Prima Husada Cipta PHC (Pelindo) Medan Amburadul